Simalungun — Dugaan masuknya nama Imman Nainggolan, mantan narapidana kasus korupsi, sebagai anggota dewan pengawas PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun memunculkan tanda tanya besar. Penelusuran awal menunjukkan adanya indikasi kejanggalan pada proses seleksi pengawas di perusahaan daerah tersebut. Jika benar terjadi, pengangkatan ini bukan hanya ironi, namun juga sinyal buruk bagi komitmen antikorupsi di tubuh Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Jejak Kasus Korupsi: Divonis 1 Tahun Penjara
Penelusuran terhadap Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Medan menemukan bahwa Imman Nainggolan adalah terpidana kasus korupsi Pesta Danau Toba 2012.
Dalam putusan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN MDN, Majelis Hakim menjatuhkan vonis:
1 tahun penjara,
denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan,
serta kewajiban pengembalian kerugian negara sebagaimana hukum acara Tipikor.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Imman bertindak sebagai Wakil Sekretaris Panitia dan bersama-sama dengan dua pejabat lainnya diduga memperkaya diri sendiri dan pihak lain, merugikan keuangan negara dalam penyelenggaraan Pesta Danau Toba.
Aksi korupsi itu dilakukan antara 28 Desember 2012 hingga Maret 2013, tepat di jantung kawasan wisata Danau Toba.
Perbuatannya melanggar:
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Putusan tersebut jelas menempatkan Imman sebagai figur dengan rekam jejak pidana korupsi dan secara etika publik tidak layak diberi jabatan pengawasan keuangan ataupun tata kelola di lembaga daerah.
