TIGARAS-KLIKTODAYNEWS.COM
BARANG bukti sabu sabu seberat 0.62 gram bruto, menggiring BS alias Benny (36) warga jalan Tigaras Nagori Simantin III Kecamatan Panei dan BS alias Boy (19) warga jalan Tigaras Huta Gambiri Nagori Silabajaya Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun, ke sel tahanan Satres Narkoba Polres Simalungun.
Mereka di ringkus Tim Opsnal Satres Narkoba, Rabu (22/1/2020) pukul 20.00 Wib dari dalam rumah BS alias Boy, sebut Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Eduard Lumban Tobing SH melalui Kabag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Minggu (26/1/2020) pukul 09.40 Wib.
Di sebut Humas lagi. Penangkapan ini berkat informasi masyarakat yang mengatakan di rumah BS alias Boy di Huta Gambiri sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, sehingga meresahkan warga sekitar.
Informasi langsung disikapi dengan menerjunkan. tim opsnal untuk menyelidiki dan mengintai target. Setiba di lokasi, rumah Boy langsung di dobrak dan mengamankan kedua pria di duga pengedar sabu sabu
Hasil penggeledahan ditemukan: 2 (dua) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dua puluh tiga (23) bungkus plastik klip kosong. 1(satu)unit HP Vivo warna hitam. 1(satu)buah dompet warna biru.
Total berat bruto narkotika jenis sabu 0,62 gram. Sebutnya.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa barang bukti sabu sabu adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang laki laki bernama Jabat. Namun saat di kejar, Jabat belum dapat ditemukan.
Selanjutnya, BS alias Benny dan BS alias Boy di boyong ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lanjut guna ungkap jaringan dan proses hukum. Tutup Humas. (ALDY/KTN)