Simalungun-kliktodaynews.com
Anggaran desa yang paling rawan dikorupsi mencakup tiga sub sektor, yakni Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Pendapatan Asli Desa (PAdes). Selain itu, sektor sosial kemasyarakatan, seperti dana bencana alam, juga rentan disalahgunakan.
Pasalnya, Berbagai bentuk korupsi yang terjadi ialah mem-plotting atau mengatur pengerjaan proyek, membuat proyek fiktif, dan manipulasi tender. Pelaku korupsi dana desa umumnya ialah kepala desa, tetapi tidak menutup kemungkinan perangkat pemerintahan lainnya juga terlibat.
Sesuai dengan yang tertera pada papan informasi, pembangunan perkerasan rabat beton di Huta II, Penggalangan, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Boluk tertera Volume yaitu Panjang 164 meter, Lebar 3,5 meter dan Tinggi 0,15 meter dengan anggaran senilai Rp 127.763.770,- dikurangi PPN senilai Rp 7.949.472,- dan Biaya Umum Rp 2.878.579,-.
S. Sinaga, warga sekitar menjelaskan seperti yang tertera pada plank proyek bahwa tinggi bangunan rabat beton dalam pengerjaan tidak sesuai.
“Tertulis di plank proyeknya tinggi 0,15 meter, tapi diukur aku yakin bahwa tingginya tidak sesuai dengan yang dikerjakan”, ucap Sinaga ketus.
Terpisah, Institute Law And Justice atau yang sering dikenal dengan singkatan ILAJ, menyikapi persoalan pembangunan “Rabat Beton” di Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun yang dapatkan protes dari warga setempat menunjukkan bukti bahwa pelaksanaan proyek diduga sarat dengan penyimpangan.
“Aduh, persoalan yang seperti ini terlampau sering kita dapati di lapangan, sebaiknya Pangulu Nagori Boluk harus segera memperbaiki hal ini sebelum nantinya permasalahan semakin besar”, terang Fawer Full Fander Sihite, Msi, Ketua ILAJ saat diminta tanggapan. Jumat Pagi (17/5/2019)
Mantan Ketua Gamki Siantar-Simalungun ini juga menambahkan, warga dan perangkat desa harus kritis serta aktif memantau aliran dana desa. Jangan sampai anggaran itu diselewengkan oleh pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat. Serta pihak Kejaksaan dan Inspektorat Daerah harus mengetatkan pengawasan anggaran desa. Independensi di Inspektorat Daerah juga diperlukan agar tidak ada intervensi yang dilakukan Kepala Daerah terkait fungsi pengawasan.
“Sangat berharap dengan berkurangnya kasus korupsi di tingkat pemerintah daerah dan juga pusat, penggunaan dana desa dapat lebih optimal sehingga bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Nah, untuk kali ini kita tunggulah etikat baik dari pangulu untuk memperbaikinya agar sesuai dengan RAB yang sudah ada”, tegas Alumni Pasca Sarjana UKDW Yogyakarta.
ILAJ juga mengapresiasi warga sekitar yang sudah aktif mengkawal dan bersikap kritis atas proses pengerjaan proyek berbentuk apapun menggunakan anggaran negara termasuk Dana Desa secara transparan oleh pangulu Nagori sebagai bentuk tanggung jawab moral dan moril.
“Papan informasi proyek itu sudah menjadi ketentuan dalam undang-undang dan petunjuk teknis pengerjaan proyek, jadi jangan main-main dengan ini”, tegas pria yang aktif dipendampingan masyarakat dan advokasi mengakhiri.
Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, Norma Sembiring, Pangulu Nagori Boluk terkait pelaksanaan pembangunan fisik Perkerasan Rabat Beton anggaran DD Tahun 2019 ini tidak dapat dimintai tanggapannya dan melalui selularnya saat dihubungi ternyata tidak aktif.(RY/KTN)