Bosar Maligas-Kliktodaynews
com Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diduga karena limbah cair berupa air yang mengalir bersumber dari parit yang ada di sekitar lokasi PT. Unilever Oleochemical Indonesia salah perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan minyak turunan Crude Palm Oil (CPO) Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun sudah terjadi bertahun-tahun.
Tapi anehnya, hingga saat ini masih belum mendapat perhatian serius dari pihak pengembang kawasan juga pemerintah kabupaten setempat padahal genangan air di lokasi saat ini sudah berubah seperti danau buatan dan sudah terjadi sejak awal pabrik yang dikelilingi tembok setinggi 3 meter ini berproduksi.
Aliran air dari pabrik PT. UOI melalui parit yang mengalir menuju ke areal tanaman kelapa sawit masih berproduksi milik PT. Perkebunan Nusantara 3, tepatnya di areal Afdeling 3, Kebun Dusun Ulu tersebut diduga mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Padahal hujan masih sering turun dengan lebatnya, tapi buih buih putih dan keruh itu juga tidak bisa hilang.
“Masalah genangan air ini bukan masalah baru, sudah berulang ulang dan bertahun tahun, PT. Unilever menyatakan genangan ini air hujan, tapi mengapa harus melakukan pemompaan atau menghisap air kembali masuk ke instalasi pabrik Unilever ? Ada dugaan bahwa sistem pembuangan limbah cairnya tidak sesuai dengan standar dan sangat disesalkan pihak pengembang kawasan terkesan tutup mata tidak ada memberikan solusi, tidak berani tegas dan takut memberikan penindakan kepada pihak Unilever”, ungkap Syawaluddin Sinaga ditemui di lokasi. Kamis siang (19/06/2019).
Ditambahkan, selama ini pihak pengembang Kawasan industri Sei Mangkei dan PT. UOI selalu berdalih dengan menyebut bahwa genangan air menyerupai danau buatan di sekitar lokasi pabrik merupakan atau bersumber dari air hujan yang tidak memiliki saluran, sebelumnya pernah terjadi peristiwa kematian ternak sapi milik warga sekitar dan saat ditemukan ternyata dalam keadaan tidak wajar hingga akhirnya menuntut pertanggungjawaban dan menuntut ganti rugi kepada pihak PT. Unilever Oleochemical Indonesia.
“Kejadian matinya beberapa ternak lembu masyarakat ini juga berakhir dengan ganti rugi yang diberikan oleh pihak PT.Unilever, Kalau merasa tidak salah kenapa memberi ganti rugi ya ?”, tambahnya.
Saat dimintai tanggapan, Windi Oktiadi salah seorang staff di Kantor Pengembangan Kawasan Industri Sei Mangkei kepada awak media menyebutkan bila ada indikasi dugaan limbah genangan air milik PT. Unilever Oleochemical Indonesia, harus melakukan pembuktian uji laboratorium.
“Bila itu benar tercemar, air itu harus dilakukan tes laboratoriumnya”, ucap Windi Oktiadi saat dihubungi melalui selularnya.
Humas PT.UOI Sei Mangkei, Ganda Simanjuntak dikonfirmasi melalui pesan whatsapp memberikan jawaban bahwa genangan air yang membentuk danau buatan tidak memiliki saluran bersumber dari air hujan terlebih disaat musim penghujan.
“Beberapa informasi yang bisa saya sampaikan adalah air tersebut merupakan genangan air hujan yang tidak memiliki saluran sehingga menjadi genangan. Selama beroperasi, saluran air hujan masih belum sempurna dan akibatnya setiap musim hujan akan ada genangan di tempat tersebut dan menjadi tempat kubangan hewan ternak yang berada dalam areal kawasan. Pemompaan yang dilakukan adalah hasil koordinasi dengan Pengelola Kawasan, yaitu untuk mengalirkan genangan air tersebut ke Instalasi Pengolahan Air Limbah pengelola kawasan”. (RT/KTN)