SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Yudi Fernando Pangaribuan dan Sudjito alias Gito dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan Marasalem Harahap alias Marsal tahun 2021 silam . Keduanya dijatuhi divonis penjara seumur hidup.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Netty Vera Magdalena di Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun Kamis (03/02/2022) sekira pukul 15.30 wib.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Perbuatan Yudi terbukti melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Sudjito als Gito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sesuai dengan Surat Dakwaan Kombinasi Kesatu Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
“Menghukum seumur hidup kepada terdakwa Sudjito dan Yudi Fernando,”ucap hakim Netty.
Perlu diketahui Marasalem Harahap alias Marsal, meninggal dunia setelah ditembak orang tak dikenal di Huta 7 Pasar 3 Nagori Karang Anyer Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu dini Hari (19/6/2021) silam. (TIM/KTN)