Sementara itu, Nico Zulfandy Damanik mengalami luka ringan dan dirawat di RS Bidadari Batubara. “Kerugian material dari kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp 3.000.000,” tambah AKP Verry Purba.
Berdasarkan pemeriksaan faktor-faktor yang mempengaruhi kejadian, kedua pengendara dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sesaat sebelum kejadian. Kedua kendaraan juga dalam keadaan standar keselamatan. Pada saat terjadinya kecelakaan, cuaca cerah meski di malam hari, dengan arus lalu lintas sedang, jalan lurus, dan berlokasi di daerah pemukiman penduduk dan perladangan.
“Jalan di lokasi kejadian merupakan jalan kabupaten dengan lebar 4,00 meter, beraspal hotmix, jarak pandang bebas, dan terdapat marka jalan,” tambah AKP Verry Purba.
Saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut adalah Angga Fadilah Damanik (19) dan Raditya Javier (17), keduanya adalah penduduk Huta I Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam. Mereka memberikan keterangan yang konsisten tentang kronologis kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan pada Minggu (4/5/2025) pukul 09.00 WIB, Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun langsung melakukan reaksi cepat dengan mengambil langkah-langkah penanganan. “Kami segera berkoordinasi dengan pihak terkait, melakukan pengecekan dan olah TKP, mengatur arus lalu lintas, melakukan pemotretan di lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, memeriksa kondisi korban, dan melaporkan kejadian kepada pimpinan,” ungkap Kasat Lantas Polres Simalungun IPTU Devi Siringo Ringo, S.H, S.Sos, M.H.
IPTU Devi Siringo Ringo juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti dari kecelakaan tersebut.