Dua Predator Anak di Silau Kahean Buron! Polres Simalungun Terbitkan DPO

Bagikan :

Menurut kepolisian, hambatan utama dalam penangkapan adalah kedua pelaku yang diduga terus berpindah tempat dan berupaya menghindari aparat. Polres juga membantah adanya diskriminasi terhadap pelapor berdasarkan latar belakang ekonomi.

“Tidak ada pembedaan perlakuan. Semua laporan masyarakat kami tangani sesuai SOP. Kendalanya murni karena pelaku bersembunyi dan berpindah-pindah,” jelasnya.

Polres Simalungun turut mengajak masyarakat berperan aktif membantu penegakan hukum dengan melaporkan jika mengetahui keberadaan JD dan RS.
“Kami butuh informasi dari masyarakat. Laporkan segera jika mengetahui keberadaan mereka,” imbaunya.

Kasus ini menjadi atensi serius jajaran Polres Simalungun. Aparat menegaskan tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual terhadap anak.

“Ini kejahatan serius. Kami akan kejar sampai tertangkap dan diproses sesuai hukum,” tutup AKP Herison. (Tim/ktn)

Bagikan :