SIMALUNGUN – Dua terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Silau Kahean kini resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polres Simalungun menegaskan tidak ada pembiaran dalam kasus ini dan memastikan perburuan terhadap pelaku terus dilakukan.
Penegasan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, SH menanggapi isu yang menyebut penanganan perkara berjalan lambat.
“Kami tidak pernah mengabaikan laporan ini. Tim Satreskrim terus bergerak melacak keberadaan kedua pelaku. Begitu terdeteksi, akan langsung kami tangkap dan proses hukum tanpa kompromi,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 5 November 2024. Korban, remaja perempuan berinisial Mawar (14), diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh dua pria berinisial JD dan RS dalam dua peristiwa berbeda, yakni 22 Oktober dan 1 November 2024.
Ps. Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun Aiptu Khairul Nizar, SH memastikan perkara dengan nomor LP/B/325/XI/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Status DPO sudah diterbitkan. Artinya, proses hukum tetap berjalan dan kedua tersangka dalam pengejaran,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa keluarga korban diminta mencari sendiri alamat pelaku. Terkait hal itu, AKP Herison menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Jika ada pernyataan anggota yang tidak tepat, tentu akan kami evaluasi. Kami berkomitmen menjaga profesionalisme,” katanya.
