SIMALUNGUN-KLIKTODAYNEWS.cOM
TIM Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil meringkus dua komplotan perampok truk pengangkut jeruk tujuan Lampung di jalan Lintas Pematang Siantar – Seribu Dolok desa Raya Usang Kecamatan Dolok Masagal Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat subuh 28 Februari 2020 pukul 02.00 Wib, lalu.
Keduanya, SS alias Samser alias Carles (52) warga Parbaba Dolok desa Pahoda Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dan JD alias Angga (40) warga jalan Sriwijaya No 175 kota Pematang Siantar, di tangkap Rabu (4/3/2020) pukul 16.00 Wib.
Dari penyelidikan, mereka berhasil di tangkap dari Cafe Maya di daerah Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar. Sebut Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP M. Agustiawan ST SIK dalam rilis yang disiarkan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim
Dijelaskan Humas lagi, kedua pelaku perampok ini melakukan aksinya bersama 4 orang rekan lainnya termasuk LHN alias Olan alias Baletong (41) warga jalan Persatuan Kelurahan Suka Dame kota Pematang Siantar, yang sudah tertangkap lebih dulu dan di tahan di Polsek Raya.
Setelah di interogasi, keduanya mengaku turut serta melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Raya Usang bersama dengan LHN alias Olan alias Baletong dan 3 pelaku lain yang masih DPO, masing masing, P, S, dan RS.
Saat pengembangan untuk mencari/meringkus P, S dan RS, kedua pelaku, Carles dan Angga melakukan perlawanan dalam upaya melarikan diri. Merespon itu, petugas memberikan peringatan namun tidak dihiraukan. Terhadap keduanya dilakukan tindakan keras terukur di bagian kaki.
Setelah dilakukan tindakan medis di RSUD Jasamen Saragih kota Pematang Siantar, kedua perampok ini di boyong ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan guna mengungkap TKP lain atas aksi mereka. (ALDY/KTN)