SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com PEDAGANG cabe, Nurmauli Marpaung (53) warga Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun mengalami kerugian 4 juta rupiah akibat kios di bobol dan barang dagangannya di gondol maling.
Awalnya hari Sabtu (23/1/2021) pagi sekira pukul 07.00 WIB, korban Nurmauli hendak berjualan namun saat membuka kunci kios tempat penyimpanan cabe dan bawang merah, korban terkejut melihat gembok sudah rusak bahkan satu (1) goni cabe merah, satu (1) goni cabe rawit, satu (1) cabe hijau dan satu (1) goni bawang merah di dalam telah lenyap.
Melihat itu korban memberitahukan kepada saksi Mikhael Tampubolon yang kemudian diberitahu, pelaku pencurian di tempat jualannya adalah AM (27) AB (16) dan RMS (31) warga kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun
Tidak terima dan merasa dirugikan, korban mendatangi Polsek Sidamanik untuk membuat laporan pengaduan dalam Laporan Polisi nomor : LP/03/I/2021/SU/ SIMAL-SIDAMANIK Tanggal 23 Januari 2021.
Sore hari itu, sekira pukul 16.00 WIB korban bersama saksi berhasil menangkap dua pelaku, AM dan AB kemudian diarak dan diserahkan ke Mako Polsek Sidamanik u ntuk diinterogasi sedangkan satu pelaku lagi, RMS berhasil kabur.
“Pelaku, AM dan AB sudah diamankan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sedangkan satu pelaku lagi, RMS masih diburon,” Kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH dikonfirmasi Minggu (24/1/2021) sore.(JOE/KTN)
editor: ALDY/KTN