Dua Pemain Sabu di Ringkus Unit Reskrim Polsek Serbelawan

Bagikan :

Serbelawan – Kliktodaynews.com TIM Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan dipimpin langsung Kapolsek IPTU Abdullah Yunus Siregar didampingi Kanit Reskrim IPDA Kago Saragih SH beserta personil berhasil mengungkap dan meringkus dua pelaku di duga jaringan pengedar narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kelurahan Serbelawan, Senin (13/07/2020) sekira pukul 22.00 WIB

Kedua pelaku, DS alias Dedi alias Barong (40) Karyawan, warga jalan Karya Bhakti Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar serta Ihksan alias Koteng (42) warga jalan K.H Ahmad Dahlan No. 2 Serbelawan kelurahan Serbelawan kecamatan Dolok Batu Nanggar kab. Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH melalui Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar dalam rilis pers yang disiarkan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH menjelaskan. kronologi penangkapan kedua warga Serbelawan ini.

Menurut penjelasannya. Penangkapan ini berkat informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di warung milik Dedi alias Barong di samping Indomaret jalan Merdeka Serbelawan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu. Ujarnya.

Dipimpin Kapolsek, Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan lidik intai ke lokasi yang diinfokan. Di situ petugas melihat Dedi sedang duduk duduk di warungnya dan langsung diamankan.

Dedi alias Barong, karyawan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) Dolok Merangir ini langsung di geledah badan berikut lokasi warung.

Dari laci lemari di dapur warung milik Dedi ditemukan, satu (1) plastik klip kecil berisi di duga sabu sabu, satu (1) pipet plastik berbentuk skop, tiga (3) plastik klip sedang kosong, lima (5) potong kertas warna putih serta diamankan satu (1) unit Handphone merek Samsung warna putih.

Atas temuan bukti narkotika, Dedi alias Barong tidak dapat berkilah apapun. Saat di interogasi, pria ini menyebut nama Ihksan alias Koteng, penjual Es Koteng, sebagai sumber sabu sabu yang ditemukan darinya.

Bergerak cepat. Mendapat pengakuan Dedi, petugas langsung mengejar Ihksan dan berhasil diamankan dari rumahnya “Saat di geledah rumahnya, tidak ditemukan lagi barang bukti lain. Sebut Kapolsek.

Untuk pemeriksaan lanjut dan pengembangan ungkap jaringan lain, kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Serbelawan guna pelimpahan ke Satres Narkoba Polres Simalungun. (ALDY/KTN)

Bagikan :