Dua Pelaku Perampokan Diringkus Polsek Perdagangan

Kedua tersangka
Bagikan :

Perdagangan-Kliktodaynews.com Dua pelaku perampokan diringkus personil Mapolsek Perdagangan. kedua tersangka adalah Juan Priadi Pangaribuan alias Ucok (19) warga Huta III Kampung Bandar Sawah, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar dan Timotius Rio Teladan Simangunsong alias Rio (17) warga Tanah Pemda Perumnas Manahul ,Kelurahan Perdagangan III,Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.Kamis(16/5/2019) sekira pukul 06.00 Wib.

Para pelaku diringkus, karena melakukan perampokan terhadap seorang warga perdagangan, Teh Kia Keng alias Aking(54).

Kornologis kejadiannya, Rabu (15/5/2019) sekira pukul 10.30 Wib,di perladangan Ubi tanah perjuangan, kedua tersangka melihat korban menggunakan sepeda motor suzuki shogun dan sedang membersihkan rumput di ladang ubi.kedua pelaku tersebut berhenti serta mendekati korban Ucok mengajak berbicara korban , sementara Rio duduk diatas sepeda motor suzuki shogun. kemudian, tersangka mengambil sebuah batu ukuran besar dan memukulkan ke kepala bagian belakang sehingga korban tidak sadar diri dan mereka membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban.

Korban diketahui setelah anaknya hendak menjenguknya diladang dan terkejut ayahnya sudah berlumuran darah dibagian kepala serta tidak sadarkan diri.langsung saja keluarga membawa korban kerumah sakit serta membuat laporan ke maspolsek perdagangan.

Berdasarakan informasi warga sekira pukul 08.30 Wib kedua korban berhasil diamankan rumah temannya di kampung Perladangan, Nagori Panombean Baru ,Kecamatan Bandar Masilam ,Kabupaten Simalungun.

Bersama tersangka turut diamankan Satu unit Handphone merk SAMSUNG C3520i warna silver dgn Imei: 35380606084195, satu unit sepeda motor merk HONDA vario 150cc tahun 2015 warna hitam tanpa plat dgn nomor rangka: MH1KF1113FK403708 dan nomor mesin: KF11E-1309837. Satu unit spd motor merk SUZUKI shogun warna hitam tanpa plat satu buah batu ukuran besar.

Kapolsek Perdagangan AKP Supendi,SH membenarkan penangkapan ini dan kedua tersangka disangkakan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. “saat ini pelaku sedang kita proses guna proses lebih lanjut,”ucapnya (NATA/KTN)

Bagikan :