Dua Orang Bandar Sabu Ditangkap

Bagikan :

Perdagangan-Kliktodaynews Sering di tangkapnya para penguna dan pengedar barang haram, Narkotika jenis sabu. Yang terjadi di wilayah hukum Polsek Perdagangan tidak juga menjadi efek jera terhadap para penguna dan pengedar yang lainnya.

Hampir setiap hari, terjadi penangkapan pelaku penyalagunaan Narkotika jenis sabu. Seperti yang terjadi,Minggu(10/04/2019) pukul 07,30 di rumah Novi Hera Indri alias Novi (23). Warga kampung Bahbayu, Kelurahan Kerasaan 1, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Informasi yang di himpun dari Mapolsek Perdagangan Selasa (12/03/2019) pukul 11,00 wib. Berawal adanya informasi yang di peroleh Kapolsek Perdagangan AKP Supendi SH, MH pukul 06,00 wib yang di terima dari masyarakat. Akan terjadi suatu transaksi narkotika jenis sabu dirumah milik tersangka.

Kemudian pukul 06.30 wib anggota Lidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Zikri Muamar SIK, melakukan penyelidikan ke TKP sesuai informasi yang di laporkan.

Selanjutnya pukul 07.30 wib saat dilakukan penggrebekan ke rumah pelaku. Terdapat satu orang laki-laki yang bernama Ismanto alias Anto Kolam (36) warga Simpang Mereng, Nagori Asilum, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Tampak terlihat membuang sebuah dompet ke atas asbes/plafon di dapur rumah pelaku.

Kemudian petugas perintahkan pelaku untuk mengambil dompet tersebut yang di lemparkan dari atas asbes/plafon. Dan setelah dibuka isi dompet tersebut serta disaksikan Lurah Kerasaan I Supardi, terdapat barang haram jenis sabu.

Menurut keterangan dari Pelaku Anto Kolam, bahwa dirinya menjual atau pengedar narkotika jenis sabu. Bekerjasama dengan Novi, dan barang haram tersebut di peroleh pelaku. Dari seorang laki-laki yang tidak di kenalnya secara pasti. Namun pengakuan dari pelaku Anto Kolam, setelah di lakukan introgasi lebih lanjut, Bahwa dia menyimpan nama kontak bandar di Handphone miliknya dengan nama Sawit.

Kapolsek Perdagangan AKP Supendi SH, MH ketika di konfirmasi. Membenarkan atas penangkapan kedua pelaku berserta mengamankan barang bukti. Setelah di lakukan gelar perkara oleh kedua pelaku.

Diduga kuat para pelaku melakukan tindak pidana. Melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114 angka 1 subs 112 angka 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ucapnya.(MAN/ktn)

Bagikan :