Simalungun-Kliktodaynews.com
SAAT masyarakat ketakutan dan prihatin atas bencana wabah virus corona, justru dua pria ini ambil kesempatan melakukan bisnis haram narkotika jenis pil ekstasi. Gawat bah.
Adalah JB alias Juri alias Anto (25) warga jalan Pakis Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur kota Pematang Siantar, di ringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dari jalan Besar Pematang Siantar-Tanah Jawa Nagori Silampuyang Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Senin 13 April 2020 pukul 23.30 Wib.
Penangkapan JB berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di TKP akan ada transaksi narkotika jenis ekstasi. Sebut Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi melalui Kasatres Narkoba AKP Eduard Lumban Tobing SH dalam rilis yang dibagikan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim
Menindaklanjuti informasi, Satres Narkoba menerjunkan tim opsnal melakukan penyelidikan. Di lokasi petugas melihat satu pria sedang berada di atas sepeda motor di duga membawa narkotika.
Petugas kemudian melakukan penangkapan berlanjut pada penggeledahan. Dari pria yang mengaku bernama JB ini petugas menemukan enam (6) butir pil ekstasi. Sebut Humas
Selain enam (6) butir pil ektasi yang di dapat dari kotak rokok marlboro merah putih terbungkus tisu, dari JB petugas juga mengamankan satu (1) unit HP merk Samsung android warna hitam serta satu (1) unit sepeda motor Jupiter MX warna ungu.
Saat di interogasi, JB mengaku memperoleh narkotika jenis ekstasi dari seorang pria AG alias April alias Nomo (24) warga Kampung Padang Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Mendapat pengakuan JB, petugas langsung bergerak menuju target AG alias April alias Nomo. Pria ini berhasil diamankan pada 14 April 2020 pukul 02.00 Wib.
Dari dia petugas mengamankan satu (1) unit HP Nokia warna hitam, satu (1) HP Samsung dan satu (1) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah.
AG alias April mengakui pil ekstasi yang ditemukan dari JB adalah miliknya. Kemudian dia mengakui mendapat pil itu dari seorang pria bernama Yuda. Namun saat dilakukan pengembangan terhadap Yuda, petugas belum berhasil menangkap Yuda.
Selanjutnya tersangka JB alias Juri alias Anto serta AG alias April alias Nomo beserta semua barang bukti di boyong ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan guna ungkap jaringan dan proses hukum. (ALDY/KTN)