Dua Ditembak,Tiga Perampok Truk Jeruk Di Raya Terancam 12 Tahun Penjara

Asrama Polres Simalungun jalan Sangnawaualuh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Kamis (5/3/2020) pukul 15.00 Wib
Asrama Polres Simalungun jalan Sangnawaualuh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Kamis (5/3/2020) pukul 15.00 Wib
Bagikan :

SIMALUNGUN-KLIKTODAYNEWS DIDAMPINGI Kabag Ops KOMPOL SL Widodo SH, Kasat Reskrim AKP Muhammad Agustiawan ST. SIK, Kanit I Jahtanras IPTU Yuken Saragih SH dan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim, Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi pimpin Press Release pengungkapan kasus perampokan terhadap satu unit truk Colt Diesel pengangkut jeruk Nopol BM 8244 MU, di Asrama Polres Simalungun jalan Sangnawaualuh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Kamis (5/3/2020) pukul 15.00 Wib Diawali pemaparan aksi komplotan perampok terhadap Truck pengangkut jeruk Colt Diesel BM 8244 MU di jalan lintas Pematang Siantar – Seribu Dolok desa Raya Usang Kecamatan Dolok Masagal Kabupaten Simalungun. Jumat subuh (28/3/2020) pukul 02.00 Wib, lalu Para perampok yang mengendarai mobil Avanza putih BB 1153 MC mengejar, menghadang dengan cara menyalip dari arah belakang ke depan truck yang dikemudikan oleh Romi Yulianto (42) warga jalan Ahmad Yani Suka Rukun Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Truck dipaksa berhenti. Salah satu pelaku LHN alias Baletong (41) warga jalan Persatuan Kelurahan Suka Dame kota Pematang Siantar turun mendatangi truck seraya mengatakan “Kami aparat. Serahkan uang kalian kalau mau aman. Atau kuledakan kalian. Sebut korban kepada penyidik meniru ancaman pelaku. Meski korban menolak permintaan, namun pelaku berhasil naik ke kabin truk dan mengambil dompet tempat menyimpan uang serta surat surat berharga lainnya dari box truck. Berhasil merampas, para pelaku melarikan diri ke arah Pematang Siantar. Korban mengejar mengikuti arah Avanza. Sekira jarak 2 Km dari TKP, korban menemukan mobil pelaku masuk parit namun dalam keadaan kosong. Saat itu korban meminta pertolongan warga yang kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Raya. Singkatnya. Pelaku LHN alias Baletong berhasil diamankan kemudian. Pria ini di boyong ke Polsek Raya untuk di periksa guna mengungkap modus dan komplotannya. Dari sini drama pencidukan 2 anggota komplotan. Rabu (4/3/2020) pukul 16.00, atas infomasi yang masuk, unit Jahtanras berhasil meringkus CS alias Jamson (42) warga jalan Persatuan Kelurahan Suka Dame Pematang Siantar (sebelumnya disebut SS alias Samser alias Carles warga Parbaba Dolok Samasir) Kemudian JD alias Angga alias (40) warga jalan Sriwijaya No 175 kota Pematang Siantar. Keduanya di ciduk dari Cafe Maya di daerah Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar. Sebut Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi Kedua pelaku ini turut serta melakukan aksinya bersama 4 orang rekan lainnya termasuk LHN alias Baletong Setelah di interogasi, keduanya mengaku turut serta melakukan aksi perampokan dengan di Raya Usang bersama dengan LHN alias Olan alias Baletong dan 3 pelaku lain masing masing, P (30) S (40) , dan RS (41), ketiganya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Saat pengembangan untuk memburu ketiga DPO Jamson dan Angga melakukan perlawanan untuk melarikan diri. Merespon itu, petugas memberikan peringatan namun tidak dihiraukan. Terhadap keduanya dilakukan tindakan keras terukur di bagian kaki. Setelah dilakukan tindakan medis di RSUD Jasamen Saragih kota Pematang Siantar, kedua perampok ini di boyong ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan guna mengungkap TKP lain atas aksi mereka. Akibat perampokan ini korban mengalami kerugian/kehilangan uang Rp 2.100.00 (dua juta seratus ribu rupiah). satu (1) KTP atas nama Romi Yulianto. Satu (1) Dompet berisi dokumen berupa satu (1) SIM atas nama Romy Yulianto satu (1) STNK Truck Colt Diesel Nopol BM 8244 MU, satu (1) buku KIR, satu (1) Surat Inin Usaha Bongkar Muat serta satu (1) unit HP merk Samsung J1, keseluruhan di total Rp 5.900.000.- (Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) Dari komplotan ini Polisi menyita barang bukti, satu (1) unit mobil Toyota Avanza BB 1153 MC, satu (1) unit HP Nokia warna hitam type 1280. Satu (1) tas sandang. Satu (1) kunci kontak mobil. Satu (1) pisau lipat warna hitam. Satu (1) tongkat kayu berukuran sepanjang lebih kurang 60 cm. Kemudian Satu (1) golok, satu (1) parang. Satu (1) pancing/joran. Satu (1) kabel sling berbentuk jerat. Satu (1) pasang sandal merek Yumeida. dan satu (1) tube pasta gigi merk pepsoden. Ketiga tersangka telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Simalungun. Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tutup Kapolres diakhir paparan. (ALDY/KTN)

Bagikan :