Simalungun
Setelah membaca berita judul terkait Buruh Harian Lepas(BHL) unjuk rasa di kebun PN 4 Bahbutong tentang upah yang rendah Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun melakukan Kunjungan sekaligus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di mess PN4 Jalan Besar Sidamanik untuk mengetahui perkembangan masalah yang terjadi pada BHL di PN4 Unit Teh Bahbutong tersebut. Jumat(11/2/2022) sekira pukul 10.00 wib.
Kegiatan tersebut dihadiri komisi IV DPRD kabupaten Simalungun Binton Tindaon dari fraksi partai Golkar,Duarsa Fraksi Gerindra, Benhard Damanik Fraksi Nasdem, Jasser Parade Gultom Fraksi PDIP, Kadisnaker Pemkab Simalungun Marolop Silalahi,M.Si, camat Sidamanik Juliana F. Simarmata.
Dari pihak PN4 Bahbutong hadir Manager Herwin Dwi Putra, SDM umum Rafi, Askep Heri, Staf – staf Menegemen Perusahaan, Ketua Spbun Supriono dan Vendor Maret Napitu, Sanju Sidabutar.
Namun anehnya pihak BHL yang jelas terkena dampak langsung tidak diikutkan dalam RDP teesebut, sehingga diduga DPRD dan Pemkab hanya mendengar satu pihak kebun saja.
Beberapa pertanyaan Komisi kepada pihak menegemen perusahaan yaitu terkait harga daun, MOU perusahaan dengan vendor dan MOU vendor dengan BHL, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. di jawab Maneger “kalau mengenai pekerja BHL dalam perjalanannya kita bekerja bersama dengan mitra ,yang saat ini pekerja BHL tinggal dirumah fasilitas perumahan karyawan ,kita fasilitasi rumah,air gratis dan masukan listrik, karena karyawan sudah semakin sedikit makanya kita gunakan pekerja BHL dan PN4 bekerjasama dengan vendor dan cukup lama”, katanya.
Terkait dengan kemarin adanya riak- riak karena gaji itu tidak standard pada prinsipnya itu hanya kelompok kecil, tetapi dengan pekerja BHL dengan kualitas mutu jelek pastilah dikasih dengan harga rendah, Tapi bagi pekerja BHL dengan kualitas bagus maka lebih banyak mendapat upah. “kalau harga daun itu juga tergantung pada mutu, kalau mutu yang kita mau mutu 60 itu biasanya di harga Rp 550 ,mereka bisa dapatkan satu setengah ton perhari, jadi rata – rata pekerja BHL digaji Rp 120ribu per harinya. kewenangan gaji itu langsung kita sampaikan ke vendor.untuk kualitas daun itu ditentukan di ruang analisa PN4, terkait BPJS semua para pekerja BHL dimasukan kedalam BPJS”, katanya
Mewakili Vendor PN4 Marat Napitu menyampaikan “karena di kebun teh ini ada 10 afdeling, vendornya itu banyak artinya bukan hanya kami vendor nya ,tentang pekerjaan ini saya mau sampaikan sifatnya per tiga bulan bisa ganti vendor yaitu tender namanya, dan yang ke dua tugas kami adalah mendahulukan pinjaman per dua Minggu kemudian pendahulu gaji pertanggal 5 sampai tanggal 6, lalu tugas kami yang berikutnya disitu mereka mendapatkan surat perintah kerja (SPK)”, terangnya.
Tentang BPJS tenaga kerja dengan tanggungan kecelakaan dan kematian kerja semua sudah kita daftarkan.
” kalau masalah gaji kita tidak pernah terlambat membayarkan dan permasalahan kerja itu sistem borongan, terkait mutu bukan kami menentukan itu ditentukan oleh bidang analisa,jika harga daun 175 rupiah perkilo kami juga rugi”, katanya
Sebelumnya, sekira 11.30 wib pihak BHL yang jelas terkena dampak langsung tidak diikutkan dalam RDP tersebut, dicoba masuk namun, security melarang dan mengusir dengan jawaban itu perintah Askep Heri, diduga agar Komisi tidak mendengar langsung kecurangan dalam RDP tersebut. Sekira pukul 13.15 wib anggota DPRD Binton Tindaon, S. Pd meminta agar BHL dimasukkan dalam RDP , dan akhirnya Mereka menyampaikan semua keterangan sekelas-jelasnya.
Koordinator BHL Junior Nainggolan dan beberapa perwakilan BHL mengatakan “kami tau memang betul bahwa perusahaan membayar harga yang diminta adalah dengan mutu sesuai analisa perusahaan. Namun, ketika kami sudah memberikan yang sesuai harapan perusahaan kenapa harga daun tetap Rp 175 per kg, jika seharga itu kami diberi bagaimana kami membutuhi keluarga anak dan istri kami. Terkait BPJStek sampai saat ini belum pernah ada”, katanya.
Jasser Parade Gultom menerangkan bahwa kehadiran kami menjalankan tugas komisi IV DPRD karena ada berita yang terjadi di PN4. ” pandangan saya mengenai rapat dengar pendapat adalah yang pertama PTPN 4 harus memperhatikan kesejahteraan kepada karyawannya, memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja, yang kedua harus dilakukan harus dilakukan perikatan pekerjaan ,diperhatikan persoalan BPJS dan harga daun”, tutupnya.
Sumber : Rumahrakyat Online
Reporter : Julius Sitanggang