Proses hukum tetap berjalan, dan kami bekerja secara profesional tanpa memihak kepada siapa pun,” tegasnya.
Lebih lanjut, IPDA Yancen menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap terbuka untuk berkomunikasi dengan keluarga korban dan memberikan penjelasan terkait perkembangan penyidikan.
“Kami memahami keresahan keluarga korban. Pintu kami selalu terbuka untuk memberikan penjelasan dan update perkembangan perkara. Kami juga siap berkoordinasi dengan pihak manapun, termasuk Polda Sumatera Utara jika memang diperlukan,” ungkapnya.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas dengan mengedepankan keadilan dan kepastian hukum. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga menemukan titik terang dan dapat diajukan ke tahap penuntutan.
“Kami mohon kesabaran dari semua pihak. Proses hukum memerlukan waktu agar semua bukti dan keterangan dapat dikumpulkan dengan lengkap. Kami bekerja secara profesional dan transparan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak,” pungkas IPDA Yancen Hutabarat, SH.
Dengan klarifikasi ini, Polres Simalungun berharap masyarakat dapat memahami bahwa penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, meskipun prosesnya memakan waktu karena berbagai pertimbangan teknis dan yuridis. (Tim)

