Dituding Lamban Tangani Kasus Laka, Berikut Penjelasan Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun

Bagikan :

SIMALUNGUN – Merespons pemberitaan yang menyebut Unit Lantas Polres Simalungun diduga tidak menjalankan fungsinya dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas, pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur meskipun menghadapi kendala dalam proses perdamaian antara kedua belah pihak.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 14 Mei 2024 di Jalan Simpang Raya Panei, Kabupaten Simalungun.

Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun, IPDA Yancen Hutabarat, SH, memberikan klarifikasi lengkap terkait kronologi penanganan perkara dengan nomor laporan /A/V/2024/SPKT Satlantas Polres Simalungun.

“Perlu kami luruskan bahwa perkara ini tidak dibiarkan begitu saja. Sebenarnya, kedua belah pihak sebelumnya sempat hendak berdamai, namun tidak menemukan kesepakatan,” ujar IPDA Yancen Hutabarat, SH, membuka penjelasannya.

Kasus ini melibatkan dua pihak, yakni pengendara sepeda motor Honda Revo BK 5240 TAC bernama Sabas Rizen Siboro dan pengendara mobil Toyota Kijang LSX BK 1240 TG yang dikendarai oleh Panda Sidabukke. Kecelakaan terjadi di Km 14-15 jurusan Siantar-Simalungun Raya, tepatnya di Jalan Simpang Raya Panei.

Menurut penjelasan Kanit Gakkum, upaya perdamaian antara kedua belah pihak sempat diupayakan sebagai jalan penyelesaian terbaik. Namun, proses perdamaian tersebut menemui jalan buntu karena tidak tercapainya kesepakatan soal kompensasi.

Bagikan :