Dituding Fasilitasi “AL” Warga Binaan, Kalapas E. P Prayer Manik: Tidak Ada Perlakuan Khusus Di Lapas Narkotika Pematang Raya

Kegiatan Temu Ramah Bersama Seluruh Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II-B Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Jumat (10/01/2020) sekira jam 09.00 Wib.
Kegiatan Temu Ramah Bersama Seluruh Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II-B Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Jumat (10/01/2020) sekira jam 09.00 Wib.
Bagikan :

SIMALUNGUN-KLIKTODAYNEWS.COM Selama menjalani masa binaan akibat seseorang yang terbukti telah melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum berlaku melalui proses peradilan, maka oleh negara difasilitasi menjadi Warga Binaan Permasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Narkotika Pematang Raya E.P Prayer Manik AMd.IP, S.H, M.H disaat melaksanakan kegiatan temu ramah bersama seluruh WBP gunamenyampaikan prosedur atau proses pembinaan yang sudah diatur segala sesuatunya, di Lapangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B narkotika Pematang Raya, Kelurahan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun. Jumat (10/01/2020) sekira pukul 09.00 Wib.

“Menyangkut hak dan kewajiban antara pihak Lapas berhubungan langsung dengan seluruh Warga Binaan di setiap Lembaga Pemasyarakatan memiliki ketetapan aturan dan peraturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan,” kata E.P Prayer Manik mengawali kata sambutannya di hadapan seluruh WBP pagi itu.

Selanjutnya, Kalapas Pematang Raya menerangkan terkait mekanisme perpindahan WBP antar Lembaga Pemasyarakatan, terkait berita yang mencuat di berbagai media akhir akhir ini yang menyebutkan seorang WBP dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial “AL” warga Kota Pematang Siantar mendapatkan perlakuan istimewa.

“Saya tegaskan bahwa tidak ada aturan untuk pihak Lapas memfasilitasi siapapun yang masih berstatus seorang WBP, apalagi sampai disebutkan adanya perlakuan khusus terhadapnya,” ucap E.P Prayer Manik tegas.

Pihaknya tidak memiliki kewenangan, kata E.P Prayer Manik meneruskan bahwa terkait alasan alasan pemindahan seorang WBP dilengkapi izin permohonan melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Wilayah Sumatera Utara sesuai Standart Operasional Kegiatan (SOP).

“Ada beberapa poin alasan pemindahan WBP tersebut. Salah satunya adanya permohonan dari pihak keluarga, disebabkan WBP menderita sakit yang diderita dan alasan untuk menghindar gangguan kamtib atas diri WBP,” terangnya.

Terkait informasi menyebutkan fasilitas “khusus” atas di pindahkannya AL dari Lapas Narkotika Kelas II-B Pematang Raya, dirinya menegaskan hal tersebut tidak benar dan tidak ada hal-hal yang khusus buat AL, semua warga binaan di Lapas Narkotika Pematang Raya mendapat hak dan fasilitas yang sama berdasarkan ketentuan dan SOP yang ada.

“Saya sangat kecewa atas informasi yang tidak benar adanya. Bagaimana mungkin, dalam hitungan hari disebutkan narapidana AL diberikan fasilitas. Yang pasti, semua ada ketentuannya dan setiap WBP baru sesuai prosedur ditempatkan di blok Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan). Dan Kami lakasanakan sesuai dengan SOP,” sebut E.P Prayer Manik.

Diakhir arahan, Kalapas Narkotika Kelas II-B yang dikenal ramah dan terbuka oleh WBP maupun kepada mitra kerjanya ini sangat berharap kepada seluruh masyarakat melakukan celk dan ricek terlebih dahulu terkait informasi yang beredar dalam bentuk isu ataupun hoak.

“Informasi yang beredar sebaiknya ditelaah terlebih dahulu. Di era saat ini Keterbukaan Informasi Publik, bagi kita semua tidak ada lagi menyebutkan “KATANYA”,” tutup E.P Prayer Manik.

Disampaikan, saat ditanyakan kronologi terkait WBP berinisial “AL” saat berada di Lapas Narkotika Pematang Raya menerangkan sekilas bahwa WBP atas nama “AL” dari Rutan Kelas I Medan dan pada tanggal 30/08/2019 tiba, diterima di Lapas Kelas II-B Pematang Raya. Saat masih jalani program Mapenaling, hitungan hari “AL” di Lapas Pematang Raya.

“Selanjutnya atas kebijakan WBP “AL” langsung dipindahkan ke Lapas Kelas II-B Lubuk Pakan tepatnya pada tanggal 10/10/2019 yang lalu. Hal ini sesuai dengan UU Nomor : 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 16, Sesuai PP Nomor : 31 Tahun 1999 dan PP Nomor : 32 Tahun 1999,” papar E.P Prayer Manik AMd.IP, S.H, M.H singkat saat wawancara khusus usai acara oleh reporter Kliktodaynews.Com (RY/KTN)

Bagikan :