Perdagangan-Kliktodaynews.com
LSM Patroli Hukum Indonesia Kabupaten Simalungun melayangkan surat bernomor 001/PHI/DPD//SIM/2020 terkait informasi data penggunaan Dana Desa TA.2019 yang bersumber dari APBN dan Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Nagori APBD Simalungun TA.2019.
Sesuai dengan (dasar) UU.Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,dan Undang Undang Nomor 14 tahun’ 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) yaitu tentang hal mendapat informasi,serta undang-undang nomor 31 tahun 1999 BAB V pasal 41 ayat 1 dan 2 tentang peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan / pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Didasari peraturan tersebut Patroli Hukum Indonesia meminta informasi kepada Pangulu Nagori Timbaan kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun terkait data Rencana Anggaran Belanja ( RAB ) Dana Desa TA.2019 dan Anggaran Alokasi Dana Nagori ( ADN ) TA. 2019. jumlah anggaran, jenis proyek yang dikerjakan ,penyedia barang dan jasa dan nama nama tim pelaksana kegiatan ( TPK ).
Ketua LSM Patroli JAT Purba mengatakan akan melaporkan hal tersebut ke Komisi Keterbukaan Informasi Publik(KIP) dimedan dalam waktu dekat ini.
“iya, benar atas ketertutupan pangulu Yusman Damanik kita akan melaporkan nya secepatnya,” katanya Sabtu (18/4/2020).
Pangulu Nagori Timbaan diKonfirmasi, Senin (20/4/2020) sekira pukul 11.40 wib diberhasil ditemui. dihubungi melalui celularnya mengatakan “sedang berada di batubara” seraya menutup komunikasinya.(JAT PURBA/KTN)