Disnaker Simalungun Tegas: PT Alliance Harus Pekerjakan Kembali Dua Pekerja yang Di-PHK

Bagikan :

SIMALUNGUN – Dua pekerja PT Alliance Consumer Products Indonesia yang sebelumnya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akhirnya mendapat titik terang. Setelah melalui proses mediasi tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun, pemerintah daerah mengeluarkan Surat Anjuran agar kedua pekerja tersebut dipekerjakan kembali.

Surat Anjuran bernomor 500.15.15.2/345/2025 itu merekomendasikan agar pihak perusahaan mempekerjakan kembali Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo. Langkah ini diambil setelah dilakukan serangkaian mediasi antara pihak perusahaan, pekerja, dan perwakilan serikat buruh.

Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PC FSP KEP SPSI) Kota Pematangsiantar–Kabupaten Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, menyambut baik keputusan tersebut.

“Kami sangat mendukung dan menyetujui anjuran yang dikeluarkan Disnaker Simalungun. PHK itu ibarat kiamat kecil bagi pekerja. Apalagi dua pekerja ini merupakan pengurus serikat di PT Alliance, tentu berdampak besar bagi kehidupan mereka dan stabilitas organisasi,” tegas Arif, Jumat (10/10/2025).

Arif menilai, dasar PHK terhadap dua pekerja tersebut patut diduga tidak sesuai prosedur dan terkesan dipaksakan. Karena itu, pihaknya mengapresiasi Disnaker Simalungun yang telah bertindak adil dan berpihak pada prinsip hubungan industrial yang harmonis.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun atas keputusannya yang adil. Ini bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi pekerja,” ujarnya.

Selanjutnya, pihak PC FSP KEP SPSI akan segera mengirim surat resmi kepada manajemen PT Alliance Consumer Products Indonesia untuk menanyakan tindak lanjut dan jadwal pengembalian kedua pekerja tersebut ke posisi semula.

Bagikan :