Dinilai Tidak Berdasar, Pangulu Parbutaran Membantah Dugaan Pemalsuan Surat

Bagikan :

Yang tertulis hanya surat saja, sepertinya ini dipaksakan”. Kata Ibin Hardiani Purba

Menurut keterangan Ibin, ada 13 orang yg sudah dipanggil ke Polres Simalungun untuk dimintai Keterangan, salah satunya Surianton Sinaga Ketua BKM (Badan Kemakmuran Masjid) Masjid Jami Nurul Huda.
“Ada sekitar 13 orang yg sudah dipanggil ke Polres Simalungun untuk dimintai Keterangan, salah satunya Surianton Sinaga selaku Ketua BKM. Jika Ketua BKM juga dipanggil berarti terkait surat Tanah Mesjid Jami Nurul Huda, surat menyurat terkait lahan Mesjid itu semua lengkap dan ada surat menyuratnya. Proses tanah yang dihibahkan untuk aset Masjid Jami Nurul Huda, awalnya tanah itu milik Tuppak Siburian dijual kepada Jaman Purba, lalu dijual ke Sukiyem br Manurung (orang tua / ibu) Erwin Damanik, yang kemudian diwariskan kepada Erwin Damanik dan selanjutnya, Erwin Damanik menghibahkan tanah tersebut ke Pengurus BKM (Badan Kemakmuran Masjid) Jami Nurul Huda yang lama, seluas 12.159 Meter, lalu diurus sertifikatnya oleh Pengurus BKM.
Dan sekarang, Setelah proses surat tanah diganti kepemilikan dari Erwin Damanik menjadi milik Masjid dan sudah disertifikat kan, kok muncul laporan pemalsuan surat”. Jelas Pangulu.
Pangulu menegaskan, “Akibat laporan Erwin Damanik yang tidak berdasar ini, berimbas kepada nama baik keluarga.
Dalam waktu dekat ini, saya atas nama Pangulu Nagori Parbutaran, akan meminta keterangan pihak kepolisian Polres Simalungun /Reskrim, dasar Erwin Damanik melaporkan saya (Ibin Hardiani Purba) dan Ketua BKM (Badan kemakmuran Masjid), Masjid Jami Nurul Huda, (Surianton Sinaga), agar masalahnya menjadi terang benderang, dan tahu siapa yang sebenarnya memalsukan surat yang dituduhkan kepada kami”.

Bagikan :