Simalungun – Kliktodaynews.com|| Terkait laporan yang dinilai tidak berdasar, Ibin Hardini Purba Pangulu Nagori Parbutaran Kecamatan Bosar Maligas, membantah tuduhan Pemalsuan Surat yang terjadi di Kantor Pangulu Nagori Parbutaran. Atas laporan Erwin Damanik, yang melaporkan Ketua BKM (Badan Kemakmuran Masjid) Masjid Jami Nurul Huda, adanya Pemalsuan surat yang terjadi dikantor pangulu Parbutaran, pada hari senin, (1/7/2024), sekira pukul 11.00 wib, ke Polres Simalungun, dengan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/216/VII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/ POLDASU, tanggal 30/7/2024,
Kepada kliktodaynews.com pada Kamis (19/9/2024) Ibin Hardini Purba menjelaskan, “Apa yang sudah dilaporkan Erwin Damanik ke Polisi, tentang adanya pemalsuan surat, itu tidak benar dan tidak berdasar. Laporan itu, saya ketahui setelah saya menerima surat panggilan dari Polres Simalungun, untuk dimintai keterangan mengenai adanya pemalsuan surat, yang terjadi dikantor Pangulu Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada hari senin, (1/7/2024), sekira pukul 11.00 wib, tanpa menjelaskan surat apa yang dipalsukan, hanya bertuliskan surat saja, sesuai yang tertera didalam surat panggilan”. Jelas Pangulu.
Namun dalam surat panggilan tersebut ada kejanggalan, karena dalam surat tersebut tidak dijelaskan surat apa yg dipalsukan, hanya pemalsuan surat.
“Anehnya kok bisa pihak kepolisian menerima pengaduan yang gak jelas, surat itu banyak bang, apakah surat kendaraan bermotor, surat tanah, surat kabar, surat cinta, surat gadaian atau surat apa, tidak spesifik.