Simalungun – Kliktodaynews.com|| Dinilai lambat dalam menangani pengaduan LSM P3KI (Perkumpulan Pemerhati Dan Pengawas Korupsi Indonesia), Selasa (24/9/2024) LSM P3KI Layangkan Surat Konfirmasi ke Kejari Simalungun. Terkait laporan Pungli yang terjadi di SMA N1 Pematang Bandar.
Pasalnya laporan/pengaduan terkait dugaan pungli di SAM N1 Pematang Bandar, yg dilaporkan sekitar tanggal 12 Agustus 2024, hingga kini belum ada tindak lanjut dari Kejaksaan.
Kepada kliktodaynews.com Sopian selaku Ketua DPD LSM P3KI Simalungun mengatakan, “Hari ini kami LSM P3KI, melayangkan surat Konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Simalungun, perihal pengaduan/laporan, dugaan Pungli yang terjadi disekolah SMA Negeri I Pematang Bandar, yang diduga dilakukan oleh Kepala sekolah atas nama Serip Warmer Butar Butar. Kami meminta agar Kejaksaan Negeri Simalungun segera menindak lanjuti Pengaduan/laporan kami dari LSM P3KI. Surat konfirmasi lansung saya antar dan diterima oleh bagian Sekretariat Kejari Simalungun dan ditanda tangani oleh Vina”. Jelas Sopian.
Masih kata Sopian, “Surat konfirmasi yang kita layangkan, sebagai bentuk keseriusan kami LSM P3KI dalam melaksanakan Pengawasan, sesuai yang diamanatkan Undang Undang Dasar 1945, dan PP RI No 71 tahun 2000, tentang peran serta Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi. Ini juga sebagai bentuk dukungan kepada Kejari Simalungun, khususnya Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan Hergianto, SH, M.H, agar lebih serius menangani setiap pengaduan/laporan dari LSM/Masyarakat.