Simalungun – Kliktodaynews.com RUSLI alias Durus (30) warga Kampung Bukit Kataran Nagori Rabuhit Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, di ringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dari teras rumahnya lantaran di duga terlibat dalam jaringan pengedar narkotika. Kamis (05/11/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Penangkapan terduga tersangka berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi “Horas Paten” dengan cara menyalakan menu Tombol Panic atau Panic Botton dan menyebut di TKP sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Sebut Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (06/11/2020)
Menerima laporan masyarakat, Piket Command Center ‘Horas Paten’ meneruskan pesan peringatan tersebut ke seluruh jajaran personil Sat Narkoba Polres Simalungun serta Pejabat Utama Polres Simalungun.
Menyahuti informasi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun terjun ke TKP melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk meringkus target. Ujar Humas.
Dalam penelusuran di lokasi, Tim Opsnal melihat ada seorang pria dengan gerak geriknya mencurigakan sedang duduk di teras satu rumah. Tidak buang waktu pria ini langsung diamankan.
Didampingi perangkat Desa setempat, petugas menggeledah badan serta seisi rumah terduga tersangka. Ditemukan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisi di duga narkotika jenis sabu- sabu seberat kotor total 0,96 (Nol koma Sembilan Puluh Enam) gram, 1 (satu) kotak kecil warna putih berisi 15 plastik klip kosong, 1 (satu) kotak warna hijau, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih.
Dikatakan Lukman Hakim lagi. “Mendapat barang bukti, petugas melakukan pengembangan dengan cara menginterograsi. Rusli alias Durus mengaku sabu sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria kenalannya, Dedi Cahyadi alias Yadi Datuk (35) warga Huta Sumber Sari Desa Bandar Selamat Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu.
Mendapat pengakuan Durus petugas memburu Dedi Cahyadi alias Yadi Datuk. Namun tanpa di duga pukul 22.30 WIB target ini datang ke rumah Rusli alias Durus hendak mengambil uang hasil penjualan di duga sabu sabu. Dedi langsung diamankan.
Tidak luput dari penggeledahan. Dari Dedi petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi di duga narkotika jenis sabu sabu seberat kotor 0,10 (Nol koma Sepuluh) gram, 1 (satu) buah kaca pyrex berisi bakaran sabu seberat btuto 1,57 (Satu koma Lima Puluh Tujuh) gram, 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) unit Handphone warna hitam.
Pengembangan dari Dedi Cahyadi alias Yadi Datuk. Pria ini mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria yang berada di daerah Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Provinsi Sumatera Utara.
Untuk pemeriksaan lanjut guna ungkap jaringan dan proses hukum, kedua terduga tersangka beserta seluruh barang bukti di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun. (JOE/KTN)
editor: ALDY/KTN