Sementara, hasil mediasi penyerahan barang-barang berharga milik Almh Lenny Herawati Hutapea di Mapolsek Perdagangan dipimpin Kanit Reskrim, Iptu F Sitohang, tidak tercapai kesepakatan bersama kepada pihak mana yang akan menyimpan ataupun menguasainya. Seluruh barang-barang berharga berupa perhiasan emas, buku tabungan beserta ATM, kunci mobil, surat kepemilikan tanah dan lainnya, disepakati tetap disimpan di Mapolsek Perdagangan hingga adanya putusan Pengadilan Negeri Simalungun terkait gugatan pembatalan pernikahan tersebut. (TIM/Ktn)