Digugat Pembatalan Perkawinan di PN Simalungun, Daniel Pasaribu Diduga Ingin Menguasai Harta Warisan Korban Pembunuhan

Bagikan :

SUMUT – Pasca diketahui Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu masih memiliki istri sah berdomisili di Perkebunan Aek Pamingke, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) bernama Bintang Ratna Dewi Manurung.

Orang tua korban pembunuhan, Bidan bernama Lenny Herawati Hutapea (42) dan putranya, AFLG (12), Jaorlam Hutapea dan Brulina Sembiring mengajukan gugatan pembatalan perkawinan antara Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu dengan Lenny Herawati Hutapea di Pengadilan Negeri Simalungun, tanggal 29 November 2023 dengan Register Perkara Nomor: 142/Pdt.G/2023/PN.Sim.

Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu diduga telah memberikan keterangan palsu dalam identitas perkawinan dengan Lenny Herawati Hutapea pada tanggal 30 Juli 2020, sehingga diterbitkannya Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1208-KW-21072022-0010, Tanggal 21 Juli 2022 antara Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu dengan Lenny Herawati Hutapea.

Mengetahui hal tersebut, Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu melalui penasehat hukum dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan SH MH dan rekan, diduga ingin menguasai harta warisan milik Almh Lenny Herawati Hutapea yang dititipkan di Polsek Perdagangan, beberapa hari pasca peristiwa pembunuhan di Komplek Perumahan Mutiara Landbouw, Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (18/4/2023).

Perihal tersebut diketahui saat dilakukan mediasi antara orang tua Almh Lenny Herawati Hutapea dengan Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu didampingi penasehat hukumnya di Mapolsek Perdagangan, Selasa (8/10/2024).

“kami orang tua bidan Lenny Herawati Hutapea, korban pembunuhan bersama anaknya (cucu kami).

Bagikan :