Diduga Izin Praktek Kadaluarsa, Kadiskes Diminta Bertindak

Bagikan :

Kerasaan-Kliktodaynews. com

Ijin Praktek Perawat Mustar Nainggolan, S. Kep di Jalan Kerasaan-Pematangsiantar Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun diduga afkir(mati).

Hal ini terlihat dari Nomor Izin : 440.04. 3/SIPP/800.IV/2014 jika di hitung hingga tahun 2021 maka, diduga ijin tersebut illegal sebab sudah lebih dari 5(lima) tahun. Sebab, masa berlaku ijin biasanya 3-5 tahun lamanya.

Salah satu pegawai Puskesmas Marihat Bandar mengatakan, Sabtu(20/11/2021) bahwa benar ijin Praktek tersebut telah mati dan tidak diketahui kenapa berani tetap menempelkan plank di tempat nya. kata wanita berparas tinggi yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Simalungun dr Lidya dikonfirmasi di hari yang Sama sekira pukul 09.00 wib belum memberikan keterangan terkait Izin Afkir tersebut.

Direktur LRR Indonesia Kabupaten Simalungun Joel Sinaga mendesak agar Dinas Kesehatan Simalungun menertibkan Praktek Bidan/Perawat yang sudah tidak berlaku masa aktifnya lagi.

“jangan nanti sudah terjadi Mal Praktek Baru bertindak”, tegas Joel Presenter Markibong.

Reporter : cheker

 

Bagikan :