Simalungun-Kliktodaynews.com Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kali ini terjadi di Desa Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Diduga pelaku pencabulan adalah remaja dan berstatus pelajar AP (14) dan RZ(14).
Korban pencabulan yakni seorang anak dibawah umur berinisial Bunga (9) duduk di kelas 3 SD diduga pelakunya adalah warga kampung yang sama tempat tinggal korban.
Keluarga korban menceritakan kepada redaksi kliktodaynews melalui saluran telepon, Jumat, (29/5/2020), kejadian pencabulan berlangsung pada hari Rabu,(20/5/2020) sekitar pukul 15.00, pelaku membawa korban ke bawah jembatan di Sungai Desa Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Sampai dilokasi kejadian , bunga digagahi kedua pelaku. Warga kampung yang melihat kejadian melaporkan ke abang korban. Dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.
Pengakuan Keluarga korban menceritakan , berdasarkan hasil visum petugas medis, bahwa organ vital korban mengalami luka robek
Tak terima kelakuan kedua pelaku, Selasa, (26/5/2020) ibu korban ditemani pihak keluarga akhirnya memilih melaporkan pelaku dengan Laporan Polisi No.Pol : LP/171/V/2020/SU/SIMAL.
Orangtua korban berharap agar pelaku pencabulan terhadap anaknya secepatnya segera ditangkap. (RED/KTN)