Dicopot dari Kasat Reskrim, AKP Jericho Lavian Chandra Punya Prestasi Lain

Bagikan :

Simalungun – Kliktodaynews.com KASAT Reskrim Polres Simalungun AKP Jericho Lavian Chandra SH. SIK. MH di copot dan di mutasi menjadi Perwira Pertama Pelayanan Markas (Pama Yanma) Polda Sumatera Utara berdasar Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor ST/933/X/KEP/2020 bertanggal 6 Oktober 2020.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK kepada media membenarkan pencopotan anggotanya di susul pemeriksaan atas laporan masyarakat karena di duga tidak profesional dalam menangani perkara.

“Ya, benar diperiksa. Dugaan tidak profesional dalam penanganaan perkara yang dilaporkan masyarakat. Kita doakan saja semua berjalan lancar dan tunggu hasilnya, karena masih dugaan,” Terang Kapolres Kamis (08/10/2020)

Dikatakan Kapolres lagi. Jabatan Kasat Reskrim Polres Simalungun berganti dari AKP Jericho Lavian Chandra kepada AKP Rachmat Ariwibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Tidik 5 Satreskrim Polrestabes Medan.

Agus Waluyo menilai. Kinerja AKP Jericho Lavian Chandra saat menjabat di Simalungun di nilai baik dan berhasil menangani sejumlah kasus tindak pidana. Termasuk menangkap sejumlah pelaku judi yang merupakan salah satu prioritas yang diamanatkan Kapolda Sumut IRJRN (Pol) Drs Martuani Sormin Siregar MSi

Selama periode Januari hingga Agustus 2020, Polres Simalungun telah berhasil mengungkap perkara perjudian sebanyak 44 kasus. Seluruh tersangka yang berhasil diamankan telah dikirim ke penjara dan menjalani masa hukuman masing masing bahkan diantara para pelaku judi ada yang sudah selesai menjalani hukuman. Ujar Agus Waluyo.

Nilai baik yang diberikan Kapolres kepada AKP Jericho Lavian Chandra bukan tanpa alasan. Ini terbukti dengan berhasilnya pria berpangkat tiga balok emas ini meraih penghargaan dari Komnas HAM dan KPAI atas dedikasi dan kinerja dalam penanganan permasalahan perlindungan anak di wilayah hukum Polres Simalungun, seperti kasus cabul terhadap siswi kelas 4 Sekolah Dasar (SD) di daerah Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun

Kasus itu mereka tangani dengn baik dengan mengedepankan tindak lanjut terhadap kondisi dan masa depan anak yang menjadi korban tanpa mengurangi proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan sudah berhasil menyelesaikan 30 kasus KDRT melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) sampai dengan memasukan para tersangka ke dalam penjara. Ujar Kapolres

Penilaian (apresiasi) yang sama dari wakil ketua Karang Taruna Simalungun Fransiskus Simanjuntak menyebut AKP Jericho sangat peduli terhadap korban korban KDRT. “Terlihat selama menjabat beliau aktif memberi bantuan perlengkapan sekolah, baju, serta bantuan dana sekolah termasuk memberi semangat dan menghadirkan psikolog untuk mengembalikan mental para korban. Ujar Fransiskus.

Sebelumnya. AKP Jericho Lavian Chandra SH SIK MH saat menjabat Kasat Reskrim di Polres Simalungun mendapat dua penghargaan dari Komnas dan KPAI yang langsung diserahkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Dr. Seto Mulyadi SPSi MSi dan Arist Merdeka Sirait. (JOE/KTN)

Bagikan :