Diburu Hingga Riau, Penggelap Mobil Avanza Akhirnya Ditangkap Tim Reskrim Perdagangan

Bagikan :

Kerugian Rp 150 juta bisa diselamatkan berkat kerja keras mereka,” ujar perwakilan perusahaan.

Mobil Toyota Avanza hitam BK 1969 AAK dengan nomor rangka MHKM5EAJKK066085 dan nomor mesin INRG021171 berhasil diamankan dalam kondisi baik. “Mobil masih dalam kondisi bagus, tidak ada kerusakan. Tersangka belum sempat menjualnya,” ungkap IPDA Gerry D. Simanjuntak.

Tersangka Ryanto, warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, yang berprofesi sebagai wiraswasta, kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Ancaman hukumannya cukup berat, bisa empat tahun penjara,” jelas Kapolsek.

Perjalanan pulang dari Riau ke Simalungun juga penuh tantangan. “Kami membawa tersangka dan mobil bukti menembus hujan dan jalanan yang panjang. Tapi kami senang karena berhasil menjalankan tugas dengan baik,” ucap Aipda M. Silitonga yang lelah namun puas.

Pada Kamis malam (27/11/2025), tim tiba di Polsek Perdagangan dengan membawa tersangka dan barang bukti. “Tersangka langsung kami proses. Kami ambil keterangannya dan lengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU,” ungkap IPDA Gerry.

Warga Perdagangan yang mengetahui penangkapan ini memuji kinerja Reskrim. “Polsek Perdagangan memang hebat! Pelaku sudah kabur sampai Riau masih bisa ditangkap. Ini membuat kami merasa aman dan percaya dengan polisi,” ujar salah seorang warga.

Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi menegaskan komitmen unitnya. “Kami tidak akan membiarkan pelaku kejahatan kabur kemana-mana.

Bagikan :