Seribu Dolok – Kliktodaynews.com MILIKI narkoba jenis sabu sabu 3 pria sahabat karib warga Kelurahan Seribu Dolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara di bekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Jumat (07/08/2020) sekira pukul 08.00 WIB
Ketiganya, Berlison Tambunan alias Gayus (39) petani, warga Bangun Dolok Kelurahan Seribu Dolok, Panda Gunawan Sipayung (32) pengangguran, warga jalan Sipiso piso Kelurahan Serbu Dolok serta Mahfud Syahputra alias Putra (27) pengangguran, warga jalan Merdeka Atas Kelurahan Seribu Dolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kadatres Narkoba AKP Adi Hariono SH dalam rilis pers yang disiarkan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Atas informasi masyarakat. Ujar Kasat. Dua di tangkap dari jalan Sipiso piso, sedangkan Mahfud di tangkap dari rumahnya di jalan Merdeka Atas berdasar pengakuan 2 temannya.
Atas penankapan ini Tim Opsnal mengamankan dua (2) bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu sabu berat kotor 0,20 (Nol koma dua puluh) gram. Satu(1) set alat hisap sabu (bong), satu (1) buah mancis warna kuning yang terpasang jarum kemudian dua (2) unit Handphone
“Pertama di ringkus Panda Gunawan Sipayung dan Berlison Tambunan alias Gayus. Dari keduanya ditemukan masing masing satu paket sabu sabu yang direncanakan akan digunakan bersama di rumah Panda Gunawan Sipayung, jalan Sipiso piso. Rumah pelaku ini kemudian di geledah, ditemukan satu (1) alat hisap sabu sabu”. Papar Kasat.
Keduanya di interogasi tentang sumber narkotika yang mereka miliki. Mereka menyebut nama Mahfud Syahputra yang saat penangkapan baru saja kembali kerumahnya dan akan kembali lagi untuk sama sama menggunakan sabu. Akui mereka kepada petugas
Bergerak cepat Tim Opsnal langsung mengejar Mahfud. Pria pengangguran ini berhasil diamankan. Rumahnya di geledah namun tidak ditemukan narkotika.
Mahfud di interogasi tentang asal usul sabu yang dimiliki Panda dan Gayus. Dia mengaku membeli dari seorang pria berinisial PTR. Sebut Kasat sesuai pengakuan Mahfud.
Selanjutnya para tersangka di boyong ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk di periksa lanjut guna mengungkap jaringan diatasnya serta menjalani proses hukum berlaku. Ujar Kasat disampaikan Humas (ALDY/KTN)