DI HARI YANG SAMA, SAT RESKRIM POLRES SIMALUNGUN KEMBALI GEREBEK ARENA JUDI TEMBAK IKAN DI SARIBU DOLOK

Bagikan :

SIMALUNGUN-KLIKTODAYNEWS.COM LAGI di Kelurahan Saribu Dolok. Setengah jam setelah menggerebek arena judi tembak ikan dan Jack Pot di warung milik Heri Antonius Karo Karo dekat loket bus Simas jalan Sutomo serta meringkus satu penyelenggaranya. Di hari itu juga unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun menggerebek arena judi sejenis dari warung milik Juanda Lingga di jalan Kaban Jahe, Rabu (19/2/2020) pukul 17.30 Wib.

Dari sini unit Jahtanras berhasil meringkus dua (2) pemain judi tembak ikan, AS alias Albert (45) warga jalan Sudirman Kelurahan Saribu Dolok dan JD alias Jona (38) warga Huta Bandar Raya Kelurahan Saribu Dolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun.

Selain dua pemain, petugas juga memborgol pemilik warung sebagai penyedia tempat, Juanda Lingga (45) warga jalan Kaban Jahe Kelurahan Saribu Dolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun.

Namun sangat disayangkan, dua (2) wanita penyelenggara judi tembak ikan, Mei (24) warga Huta Merek Kelurahan Sipituhuta Merek Situnggaling kabupaten Karo dan Ayu (23) warga kota Kisaran Kabupaten Asahan, pada saat penggerebekan kedua wanita ini tidak berada di lokasi judi.

Baca Juga :  Polres Simalungun Laksanakan Pembinaan Etika Profesi dan Sosialisasi Kode Etik Polri di Tiga Polsek


Saat diinterogasi, Juanda Lingga sebagai penyedia tempat mengaku mendapat Rp 150.000 (seratud lima puluh ribu rupiah) setiap harinya dari hasil perguruan n tembak ikan yang diberikan pemilik mesin judi tembak ikan Jaga Sipayung warga Saribu Dolok.

Tindakan penggerebekan ini urutan dari penggerebekan setengah jam sebelumnya, “Berkat Informasi masyarakat. Sebut Kapolres, Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK. MSi melalui Kasat Reskrim AKP M. Agustiaean ST SIK dalam siaran pers Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim

Selanjutnya ketiga pelaku ini di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun beserta barang bukti dua (2) unit mesin Judi Tembak Ikan. Empat (4) buah kursi plastik. serta uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk pemeriksaan lanjut dan proses hukum. (ALDY/KTN)

Bagikan :