SIMALUNGUN- KLIKTODAYNEWS.COM AKIBAT luka bacok yang dialaminya Jon Edi Riston Saragih (42) Pangulu/Kepala Desa Nagori Sigodang Barat Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, terpaksa menjalani perawatan di rumah sakit.
Jon Edi Riston Saragih di bacok di warung kopi milik Evi boru Sihaloho di dusun Sigodang oleh warganya sendiri Maruli Simarmata (52) warga setempat. Selasa (17/12) pukul 22.30 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK.MSi melalui Kasat Reskrim dalam rilis yang diteruskan Kasubag Humas Polres menerangkan kronogi peristiwa penganiayaan korban.
Menurut keterangannya. Kronologi peristiwa penganiayaan berawal saat korban singgah ke warung kopi Evi Sihaloho . Di warung itu korban melihat dua warganya, antara pelaku Maruli Simarmata dan Turi Sinaga bertengkar mulut.
Dalam ribut mulut di duga masalah jalan pada batas tanah dengan Turi Sinaga, Maruli membawa bawa nama Pangulu.
Mendengar itu, Pangulu mengatakan “Jangan bawa bawa nama Pangulu”. Di duga sudah emosi, pelaku mengatakan lagi “Kaupun gak bisa mengurus masyarakatmu”. Kata pelaku kepada korban.
Kemudian korban menjawab lagi. “Kalau soal itu jangan kalian bicarakan sekarang. Besoklah kalian datang, sekalian bawa surat tanah kalian. Jawab korban dan menyuruh Maruli pulang
Pelaku memang pergi menuju rumahnya, namun sambil mengatakan, “Tunggulah di situ”.Kata pelaku kepada korban.
Tidak berapa lama. Maruli Simarmata kembali lagi ke warung. Dia datang memakai selimut. Tidak di sangka, dari balik selimut dia mengeluarkan pedang dan langsung membacok Pangulu (korban).
Mendapat bacokan itu, korban mengalami luka koyak pada tangan kiri, luka koyak pada punggung sebelah kiri dekat pangkal tangan.
Usai membacoki korban, pelaku langsung menghilang melarikan diri dan masih buron.
Di bantu oleh warga, korban dilarikan ke RS. Rondahaim Saragih Pematang Raya untuk mendapatkan perawatan atas luka luka yang dialaminya.
Tidak terima dianiaya pelaku, Jon Edi Riston Saragih melapor ke Polsek Panei Tongah dengan Laporan Polisi Nomor: LP/21/XII/2019/SIMAL Panei tanggal 18 Desember 2019. agar pelaku di proses dan di tuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebagai barang bukti pihak Polsek Panei Tongah mengamankan barang bukti 1 (satu) potong jacket warnah merah maron, 1 (satu) potong baju lengan pendek berlumuran darah dan pecahan gelas minuman. (ALDY/KTN)