Simalungun – Kliktodaynews.com LAGI. Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di ringkus
Tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun berkat aduan masyarakat pmelalui Aplikasi Horas Paten Simalungun pada tombol Panic Button, Kamis (14/01/2021) sekira pukul 14.00 WIB
Pelaku, IP alias Iqbal (20) warga Kampung Bandar Jambu Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun di ringkus lantaran memiliki dua (2) paket narkotika jenis sabu,
“Penangkapan Iqbal bermula dari informasi masyarakat via tombol Panic Botton Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021) sore sekira pukul 16.30 Wib.
Lukman menjelaskan setelah penyelidikan Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono berhasil meringkus pelaku Iqbal saat berdiri didepan rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan.
Pelaku di geledah. Dari celana sebelah kanan Pelaku Iqbal ditemukan barang bukti satu (1) kotak rokok Magnum berisi dua (2) bungkus plastik klip transparan berisi di duga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,32 (Nol koma Tiga Puluh Dua) gram.
“Diinterogasi pelaku Iqbal mengaku barang bukti sabu itu miliknya, dibeli dari seorang pria di daerah Kampung Tinokah Naga Raja Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.
Untuk.pengembangan ungkap jaringan. Tim Opsnal memboyong IP alias Iqbal dan barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun guna di periksa lanjut sekaligus menjalani proses hukum”. Tandasnya.
Masih kata Lukman, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK.MH menghimbau masyarakat, jika mengetahui ada peredaran atau penyalahgunaan narkoba agar dapat memberi informasi atau menekan Tombol Panic Button di Aplikasi Horas Paten Simalungun.
Hal itu diharapkan Kapolres agar dapat di respons secepatnta dengan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan langsung dilakukan penindakan jika info tersebut akurat.
Himbauan tersebut merupakan komitmen Polres Simalungun dibawah kepemimpinan AKBP Agus Waluyo SIK. MH untuk memberantas dan menindak tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Simalungun.
“Terkait pelaku IP alias Iqbal sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus pengembangan kemudian akan dilakukan penahanan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. (JOE/KTN)
editor: ALDY/KTN