Dewan Pendidikan Kabupaten Simalungun 2025-2030 Dilantik

Bagikan :

Syofiar Mangkoeto, S.Pd (tokoh masyarakat).

Dalam sambutannya, Sekda Mixnon Andreas Simamora menegaskan posisi sentral Dewan Pendidikan dalam sistem pengelolaan pendidikan. Keberadaan Dewan Pendidikan diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.

Mixnon menjelaskan bahwa dewan diharapkan berperan aktif, kritis, dan konstruktif dengan mengkritisi, menganalisis, serta merekomendasikan persoalan dan aspirasi masyarakat di bidang pendidikan, sehingga pemerintah dapat menentukan kebijakan yang tepat.

Menurutnya, dewan tidak boleh hanya menjadi pelengkap birokrasi, melainkan mitra strategis pemerintah dalam memastikan program pendidikan berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Disampingi itu, Mixnon juga menekankan pentingnya sinergi antara dewan, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan guru, serta harapan agar dewan dapat melakukan pemantauan dan memberikan masukan terkait kendala teknis dan kesiapan satuan pendidikan, terutama di daerah yang kekurangan infrastruktur.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan, Harmedin Saragih menyampaikan komitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pemberdayaan pendidikan secara menyeluruh.

Harmedin mengungkapkan tiga komponen utama yang menjadi perhatian dewan, yaitu ketersediaan (infrastruktur dan kecukupan guru), keterjangkauan (akses sekolah bagi seluruh anak didik), dan mutu pendidikan (kualitas proses belajar mengajar).

Harmedin juga menjelaskan bahwa dewan akan berperan sebagai mitra pengontrol dan penguat kebijakan pendidikan daerah, mendorong pemerataan akses khususnya bagi anak-anak keluarga kurang mampu.

Ia menilai perlunya penguatan peran komite sekolah dan keterlibatan orang tua serta masyarakat agar pendidikan tidak berjalan secara elitis dan tertutup, serta menyatakan bahwa perbaikan pendidikan membutuhkan dukungan penuh dari berbagai pihak.

Bagikan :