DELAPAN “NINJA” SAWIT DI RINGKUS UNIT JAHTANRAS POLRES SIMALUNGUN DARI PEMATANG BANDAR

Bagikan :

SIMALUNGUN-KLIKTODAYNEWS COM DELAPAN ninja (pencuri) yang menjarah buah sawit milik Kebun PT Sipef di Divisi II Blok I, 01 OP 2012 Huta II Nagori Wono Rejo Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, berhasil di ringkus tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun Rabu subuh (11/3/2020) pukul 04.00 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Agustiawan ST. SIK dalam rilis yang disiarkan Kasubbag Humas Lukmak Hakim menjelaskan kronologi penangkapan ini.

Menurut keterangannya, berdasar Laporan Polisi tertanggal 09 Maret 2020 oleh pihak PT Sipef yang melaporkan pencurian buah sawit tersebut, Sat Reskrim langsung merespon dengan melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan dan penelusuran, Pada Selasa 10 Maret 2020 pukul 18.00 Wib, Sat Reskrim mendapat informasi bahwa para pelaku sedang berada di wilayah tempat tinggalnya, masing masing.

Mendapat informasi terpercaya, pada Rabu 11 Maret 2020 pukul 04.00 Wib, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim berangkat melakukan penangkapan.

Para pelaku yang diamankan, Suriadi alias Adi Suro (41). Safari (56), Sujud (29), Ari (27),keempatnya warga Huta II Nagori Wono Rejo Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.

Kemudian dari Huta III Nagori Wono Rejo petugas mengamankan, Bayu alias Yudi (58), Denan (36), Isam (28) dan Fahmi (20). Sebut Lukman Hakim.

Tanpa perlawanan berarti, kedelapan Ninja Sawit ini di boyong ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. (ALDY/KTN)

Bagikan :