
Simalungun – kliktodaynews.com-
Digelar di Halaman rumah Suprapto, Huta VI Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Bandar Huluan pada Sabtu (16/8/2025), Darma Putra Rangkuti S.Hut, M.si melaksanakan Sosialisasi Ranperda tentang Kepemudaan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pangulu Dolok Parmonangan yang diwakili Sekretaris Desa, Maujana, tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, warga sekitar dan Darma Putra Rangkuti beserta Tim Sosialisasi.
Dalam paparannya Darma Putra Rangkuti menjelaskan, “Tujuan dari sosialisasi Ranpenda ini agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban tentang Peraturan Daerah (Perda) tentang kepemudaan, disini saya hadir untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dengan Rancangan Perda. Selain itu, hal ini juga dijadikan sebagai uji publik dan meminta masukan dari masyarakat.
Sebelumnya perlu kita ketahui Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur/bupati Walikota) Perda berfungsi sebagai instrumen hukum untuk mengatur berbagai aspek kehidupan di daerah, termasuk pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dengan adanya Perda ini dapat menjadi Pedoman Pelayanan Kepemudaan yang bertujuan untuk menjadi dasar dalam pengembangan dan perwujudan potensi pemuda, sehingga mereka dapat diandalkan dalam berbagai hal, dalam kegiatan baik dimasyarakat maupun dipemerintahan.
Dan Sosialisasi ini adalah tahapan penting, karena kita akan sampaikan terlebih dahulu kepada masyarakat tentang Perda yang akan disahkan”.