Dolok Pardamean – Kliktodaynews. com TIM Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun meringkus satu pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika dari gudang jagung di Huta Gambiri Nagori Silabah Jaya Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Kamis (03/12/2020) sekira pukul 18.00 WIB
Pelaku, Johannes Sijabat alias Johan alias Anes (40) warga sekitar TKP, di ringkus berkat informasi dari masyarakat menggunakan Aplikasi ‘Horas Paten Simalungun’ yang menyebut di wilayah itu ada seorang pria sering menyalahgunakan dan transaksi narkoba”. Ujar Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH dalam rilis resmi Sat Res Narkoba yang disiarkan Kasubbag Humas AKP lukman Hakim Sembiring.
Menyahuti informasi Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit I IPTU VJ Purba bersama Kanit II IPDA Rudi Hartono bergerak ke lokasi yang di sebut warga untuk lidik intai mengendus target.
Pukul 18.00 WIB saat penulusuran jejak, Tim melihat seorang pria sesuai ciri ciri dengan gerak gerik mencurigakan sedang duduk duduk di gudang jagung.
Pria ini langsung di sergap dan di geledah badan. Dari gulungan celana bagian kaki sebelah kanan Tim menemukan satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi di duga narkotika jenis sabu seberat kotor 0.40 (Nol koma Empat Puluh) gram dan turut di sita satu (1) unit Hand Phone merk Nokia warna hitam.
Di interogasi. Johannes mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seorang pria di Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun.
Untuk pengembangan. Johannes alias Johan alias Anes beserta barang bukti sabu di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk di periksa lanjut dan proses hukum (JOE/KTN)
editor: ALDY/KTN