Simalungun-Kliktodaynews.com DARI satu gubuk perladangan sawit di wilayah Kampung Korem Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil menciduk seorang pria pelaku tindak pidana penyalahguna Narkotika, Rabu 15 April 2020 pukul 14.00 Wib
Penangkapan pelaku, MK (56) warga Huta Bukit Bayu Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun, berkat informasi masyarakat yang mengatakan diperladangan itu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu.
“Atas info itu kita perintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian target yang di sebut warga. Ujar Kasat Res Narkoba AKP Eduard Lumban Tobing SH melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Minggu 19 April 2020 pukul 08.54 Wib.
Hasilnya. Di TKP petugas melihat target sesuai ciri ciri yang disebutkan sedang berada di dalam gubuk. Pria ini langsung di gerebek dan diamankan serta di geledah.
Dari MK petugas menemukan satu (1) bungkus kotak rokok merk Magnum yang sempat dibuangnya. Setelah di periksa kotak rokok berisi plastik klip kecil berisi di duga sabu seberat 0.22 gram. Selain itu petugas menemukan satu (1) alat hisap sabu atau bong. Ungkap Lukman.
Saat di interogasi MK mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang pria yang dikenalnya berinisial PT. Namun saat di buru, pria ini bethasil melarikan diri.
Selanjutnya MK berikut barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lanjut dan proses hukum. PT masih kita kejar. Sebut Kasat Res Narkoba disampaikan Lukman Hakim (ALDY/KTN)