Tujuan utamanya adalah agar setiap saksi dan korban tindak pidana dapat memperoleh layanan yang layak, aman, dan bermartabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertemuan penandatanganan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat LPSK, antara lain Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati; Kepala Biro Penelaahan Permohonan, Dr.Muhammad Ramdan; dan Ketua Tim Kerjasama, Achmad Soleh.
