Kolaborasi ini juga mencakup fasilitasi kompensasi dan restitusi, pemanfaatan program dukungan pemerintah yang ada, serta penyelenggaraan sosialisasi untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terkait dengan perlindungan saksi dan korban.
Ruang lingkup kerja sama yang disepakati mencerminkan upaya bersama dalam membangun mekanisme layanan yang terpadu, terarah, dan berkesinambungan.
