SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama mengenai sinergisitas tugas dan fungsi di bidang perlindungan saksi dan korban tindak pidana dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI).
