Tanah Jawa – Kliktodaynews.com CURI tiga (3) goni brondolan (guguran) buah sawit milik PTPN IV Unit Kebun Marihat, Anwar alias Nuar (38) warga Huta Simpang Leto Nagori Marubun Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, di tangkap pihak keamanan kebun kemudian diserahkan ke Polsek Tanah Jawa, Selasa (27/10/2020) sekira pukul 11.40 WIB.
Informasi di himpun. Anwar di tangkap Security dari Blok 04 N Afdeling III PTPN IV Unit Kebun Marihat Nagori Parbalogan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Senin (26/10/2020) sekira pukul 19.25 WIB,
Selesai mengutip brodolan sawit, pelaku akan membawa hasil curiannya menggunakan satu (1) unit sepeda motor namun tertangkap basah oleh petugas security yang sedang patroli. “Pria ini langsung diamankan ke Kantor Papam PTPN IV Unit Kebun Marihat, berikut barang bukti yang kemudian esok harinya Selasa (27/10/2020) diserahkan ke Polsek Tanah Jawa”. Ujar sumber
Atas perbuatan pelaku, pihak PTPN IV Unit Kebun Marihat mengalami kerugian tiga (3) goni brondolan buah sawit dengan rincian berat 170 Kg X Rp. 2.049.91 = Rp. 348.474,70 (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Empat koma Tujuh Puluh Rupiah).
Merasa keberatan, pihak PTPN IV Unit Kebun Marihat menyerahkan pelaku sekaligus melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Tanah Jawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI yang tertuang dalam Laporan Polisi.
Nomor: LP/170/X/2020/Simal-Sek T. Jawa teranggal 27 Oktober 2020.
Dari pelaku pencurian pihak berwenang mengamankan barang bukti Tiga (3) goni brondolan Buah Kelapa Sawit dan satu (1) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam nopol BK 3075 TQ.
Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Selamat membenarkan pihak PTPN IV Unit Kebun Marihat melalui Papam Kebun sudah menyerahkan pelaku Anwar ke Polsek Tanah Jawa. “Penyerahan dari Papam Kebun Marihat, masih dalam proses pemeriksaan”. Ujar Kapolsek saat dikonfirmasi crew kliktodaynews Selasa (27/10/2020) sekira pukul 21.08 WIB. (ALDY/KTN)