Corona Menggila, Polres Simalungun Gelar Operasi Yustisia dan Bagikan 4000 Masker

Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di Wilayah Hukum Polres Simalungun. Senin(14/09/2020)
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di Wilayah Hukum Polres Simalungun. Senin(14/09/2020)
Bagikan :

Simalungun – Kliktodaynews.com UNTUK mencegah penyebaran Virus Disease-19 (Covid-19) yang kembali menggila. Polres Simalungun menggelar Operasi Yustisia Covid–19 Tahun 2020 secara serentak di jajaran Polres Simalungun dan membagi 4000 (empat ribu) masker kepada 17 (tujuh belas) Polsek Sejajaran Polres Simalungun untuk disalurkan kepada masyarakat serta menyampaikan sosialisasi Inpres Presiden Jokowi No.06 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di Wilayah Hukum Polres Simalungun. Senin(14/09/2020)

Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 ini bertujuan agar masyarakat dapat disiplin menggunakan masker dikegiatan sehari-hari guna mendukung Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Sasaran Operasi Yustisi Covid-19 ini adalah masyarakat yang melaksanakan aktifitas tanpa menggunakan masker dengan penerapan sanksi yang telah diatur dalam Perbup Simalungun No.26 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Simalungun.

Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 Polres Simalungun melibatkan unsur TNI-Polri serta Pemerintah Kabupaten Simalungun dengan delegasi pembinaan dan pengawasan yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK mengatakan bahwa kegiatan Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari penegasan Bapak Kapolda Sumatera Utara IRJEN (Pol) Drs. Martuani Sormin, M.Si dalam pencegahan penyebaran Covid-19 serta Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam kehidupan sehari-hari,

Kita, TNI-POLRI mendampingi Sat Pol PP Kabupaten Simalungun dalam penerapan sanksi diselenggarakan dengan memperhatikan mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mengubah perilaku hidup lebih sehat,

Beberapa sanksi yang diterapkan untuk saat ini berupa bersih-bersih atau yang memberikan efek pembelajaran sekaligus menyampaikan atau memberi sosialisasi bahwa sanksi denda administratif sudah diatur dalam Perbup Simalungun No.26 Tahun 2020, Ujar AKBP Agus Waluyo SIK.

Seperti yang dijelaskan oleh Kabag Ops Polres Simalungun KOMPOL Suryanto ST, SH, MH, bahwa Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 dilaksanakan secara serentak dijajaran Polres Simalungun,

Seluruh Polsek Sejajaran Polres Simalungun melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 ini dengan melibatkan personil Koramil dari Kodim 0207/SML serta Sat Pol PP yang berada di wilayah Polsek masing masing.

Selain memberi sanksi, Polres Simalungun memiliki 17 (tujuh belas) Polsek dan setiap Polsek sejajaran Polres Simalungun membagikan masker sebanyak 200 (dua ratus) masker dan untuk Polres membagikan masker sebanyak 600 (enam ratus) dengan total keseluruhan 4000 (empat ribu) masker yang dibagikan kepada masyarakat, terkhusus kepada yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktifitas diluar rumah, ujar Kabag Ops.

Dikatakan KOMPOL Suryanto lagi. Dengan Operasi Yustisi Covid-19 tahun 2020 diharapkan penyebaran dan claster baru Covid-19 dapat ditekan. Untuk waktunya tidak ditentukan, sampai angka penyebaran Covid-19 menurun dan virusnya dapat diatasi,

Kita juga menyampaikan sosialisasi Perbup Simalungun No.26 Tahun 2020 ini kepada pelaksana UMKM yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun seperti rumah makan yang harus membuat fasilitas Protokol Kesehatan seperti tempat cuci tangan sebelum masuk ke rumah makan, mengatur jarak atau meja makan serta dapat mengingatkan calon pembeli untuk menggunkan masker terlebih dahulu.

“Semoga dengan kegiatan ini masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tutupnya

OPERASI YUSTISIA DI POLSEK SERBELAWAN

Dipimpin Kapolsek IPTU Abdulah Yunus Siregar, Polsek Serbelawan dan jajaran bersama anggota Koramil 05/SBL dan Sat Pol PP di pimpin Kasie Trantib Kecamatan Dolok Batu Nanggar Yusrizal M Napitupulu SH, menggelar operasi Yustisi Covid 19, di Simpang Empat jalan Merdeka Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Senin (14/09/2020) sekira pukul 11.30 WIB

Dalam Operasi yang di gelar secara serentak bersama 17 Polsek sejajaran Polres Simalungun, Polsek Serbelawan membagikan masker gratis sekaligus mensosialisasikan Peraturan Bupati Simalungun Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Hukum Protokoler Pencegahan Covid 19 kepada masyarakat.

Maksud dan tujuan dilaksanakan razia masker guna memberikan kesadaran dan efek jera kepada masyarakat yang tidak nemakai masker saat keluar dari rumah. Ujar Kapolsek melalui Kasie Humas AIPTU Ipran Saragih.

Dalam Operasi Yustisia Covid19 ini Polsek Serbelawan melakukan 40 tindakan teguran berupa 25 tindakan kerja sosial bersih bersih(mengutip sampah), 15 teguran lisan atau peringatan akan diberikan sanksi sesuai dengan Perbup No 26 Tahun 2020 bila kedapatan lagi tidak menggunakan masker di luar rumah. Ayo Basmi Corona. (ALDY/KTN)

Bagikan :