Cekcok di Warung Tuak Berakhir Tragis, Mananda Siadari Tewas dengan Luka Tusukan

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuh Mananda di Ringkus Polsek Perdagangan
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuh Mananda di Ringkus Polsek Perdagangan
Bagikan :

Simalungun – Kliktodaynews.com KURANG dari 24 jam, pelaku penikaman yang menewaskan Mananda Siadari, berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Perdagangan – Polres Simalungun, Minggu (28/02/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Pelaku AM diringkus dari persembunyiannya tidak jauh dari rumahnya di Huta IV Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia Simarmata SH.MH, menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini berawal ketika korban Mananda Siadari berselisih paham di susul debat mulut dengan pelaku AM di warung tuak milik Riko Sijabat di Huta IV Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sabtu (27/02/2021) sekira pukul .23.00 WIB

Sebelumnya pertengkaran hebat antara pelaku AM dan korban sempat dilerai sesama pengunjung warung tuak, agar AM dan korban untuk tidak membuat kegaduhan.

Di lerai, AM kemudian meninggalkan warung tuak. “namun tidak lama, AM kembali lagi dan menghampiri korban. Tanpa basa basi pelaku langsung menikam Mananda Siadari berulang-ulang secara membabi buta tanpa ada perlawanan”.

Usai menikam korban, pelaku AM kabur meninggalkan korban yang sudah tidak tidak berdaya bersimbah darah. “Korban sempat berteriak minta tolong kepada warga yang kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Perdagangan. Namun dalam perjalanan korban Mananda menghembuskan nafas terakhir”. Ungkap Josia Simarmata. Minggu siang

Mendapat laporan peristiwa pembunuhan dari warga, dipimpin IPTU Salomo Sagala SH, unit Reskrim Polsek Perdagangan bergerak mendatangi dan melakukan cek TKP.

Di lokasi. Setelah mendengar kronologi kejadian, Unit Reskrim langsung mengejar AM. “Awalnya Unit Reskrim mengejar pelaku kerumahnya namun tidak ditemukan. Pengejaran terus dilakukan. Pelaku berhasil di ciduk Minggu (28/02/2021) pukul 03.00 WIB dari tempat persembunyiannya tidak jauh dari rumahnya

Pelaku AM dikenakan Pasal 340 subs 338 tentang pembunan dengan ancaman hukuman 20 atau 15 Tahun Penjara”. Ucap Kapolsek

Terpisah. Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan “jajaran Polres Simalungun akan menangani kasus ini dengan Tegas, Profesional dan Transparansi yang Berkeadilan”, Ucap AKBP Agus Waluyo (JOE/KTN)

editor: ALDY/KTN

Bagikan :