Protes yang dilayangkan oleh buruh lokal dengan di wakili Muhammad Ikbal mengirim Somasi terhadap pihak perusahaan pada tanggal (05/04/20) yang berisi tuntutan sebagian para pekerja local yang merasa dirugikan atas pembangunan proyek strategis nasional yang dibangun di Kalimantan Barat.
Somasi tersebut ditujukan kepada Sepco III Elektrik Power Construtction selaku pemegang konsursium Proyek Strategis. Adapun Tuntutan Karyawan antara lain.
Meminta pihak perusahaan menangani Proyek PLTU bersikap adil dengan masyarakat tempatan yang diliburkan tanpa kejelasan dan dapat mempekerjakan mereka kembali.
Bahwa alasan perusahaan yang mengerjakan Proyek Strategis Nasional dikarenakan karena mencegah soal Covid-19 dilingkungan kerja PLTU Kalbar(1). Dalam Situasi Covid-19 merupakan masalah bersama dan bukan menjadi alasan bagi pihak perusahaan bertindak tidak adil dengan hanya meliburkan para pekerja lokal.
Bahwa adanya Investasi salah satu komitmenya adalah untuk mensejahterakan masyarakat, dengan membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Dengan somasi yang dilayangkan buruh/pekerja lokal membawa masalah ini ditingkat Kabupaten Bengkayang, dengan dilakukannya Mediasi antara pihak Perusahaan, Koordinator Buruh dan Pemerintah yang diwakili langsung oleh Dinaskertrans Kabupaten Bengkayang.
Dalam Somasi tersebut para pekerja membawa Tuntutan Mereka terhadap pihak Perusahaan antara lain,
Mempekerjakan kembali buruh yang merupakan notabenya adalah masyarakat setempat dengan memperketat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alasan perusahaan melakukan tuntutan seperti ini sebab permasalahan covid-19 merupakan permasalahan internasional dan sebagai pekerja juga merupakan kewajiban untuk memberikan perhatian terhadap permasalahaan covid-19, seharusnya Proyek Strategis Nasional yang dibangun untuk kepentingan masyarakat juga telah memahami ini dengan mamaksimalkan perlindungan terhadap para pekerja, bukan berarti meliburkan para pekerja local sementara WNA tetap bekerja seperti biasa.
Pekerja lokal yang diliburkan, meminta konvensasi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan Usaha dalam rangka pencegahan dan Penangulangan Covid-19. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang para pekerja mereka sangat dirugikan oleh pihak Perusahaan selain mereka diliburkan mereka juga tidak mendapatkan konvensasi tersebut artinya pihak perusahaan tidak mematuhi aturan pemerintah.
Seluruh pekerja lokal meminta perusahaan yang menyewa tenaga mereka untuk membangun proyek strategis harus membuat kontrak kerja. Alasannya bahwa ratusan karyawan yang bekerja dalam pembangunan proyek strategis tersebut tidak memiliki hak apapun karena mereka dipekerjakan begitu saja, tanpa ada kontrak kerja, jelas ini melanggar aturan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor Kep 100/Men/VI/2004 tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Salah Satu buruh Abdul Rani dan Muhammad Ikbal mengatakan kepada pada kamis (16/4/2020) sore, bahwa mereka bukan bekerja paruh waktu. “kami bekerja lebih dari 40 jam dalam sebulan. Seharusnya kami masuk katagori (PKWTT), namun ini tidak demikian, padahal ini merupakan proyek Startegis nasional yang kami bangun, namun kami diperlakukan seperti budak” terang mereka.
Dari mediasi yang dilakukan buruh, pada senin (14/4/2020) dan sebagian Subcon dan PT SEPCO III Eltrik Power Countrucktion di Disnakertrans Kabupaten Bengkayang dihasilkan, antara lain beberapa point, Pihak Subcontraktor yang tidak menghadiri didalam pertemuan dianggap menyetujui hasil rapat
Pihak perusahaan kontraktor utama (PT SEPCO III Eletrical Power Countruction bersama owner PT GCL untuk segera melakukan langkah-langkah, Batas waktu menutup arus keluar-masuk (isolasi) area PLTU Kalbar (1), dengan berkoordinasi kepada Gugus Tugas Covid-19 di kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang Kalimantan barat.
Pihak perusahan subkontraktor untuk segera melakukan langkah-langkah, Menginventarisir daya tampung mess untuk pekerja lokal, Melakukan kesepakatan dengan pekerja lokal,
Pihak pekerja harus membuat kesepakatan dengan para subkontraktor tempat mereka bekerja, mengenai tuntutan para pekerja dan Pihak-pihak untuk mentaati kesepakatan yang telah dihasilkan.
“Kami sangat berharap pihak perusahaan menjalankan aturan pemerintah yang ada, yaitu UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berbagai peraturan turunannya. Jika tidak, sama halnya pihak Perusahaan tidak mengindahkan pemerintah” ujar Abdul.(HERU/KTN)