Disampingi itu, Bupati juga berpesan kepada PPPK agar meninggalkan kebiasaan kebiasaan yang kurang bagus bekerja. “Karena terhitung di tanggal 1 juli nanti bapak ibu adalah pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten simalungun,”ujar Bupati.
“Tingkatkan disipilin dan kinerja serta ilmu pengetahuan dan wawasan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Simalungun,”pungkas Bupati.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi (Ka. BKPSDM) Simalungun, Jonny Saragih melaporkan, sesuai dengan SK Men PAN-RB RI Nomor 16 Tahun 2025, tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu, bahwa yang tidak lulus seleksi tahap I akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Selanjutnya Jonni melaporkan bahwa, saat ini sedang berlangsung pengolahan nilai seleksi kompetensi tahap II, sesuai dengan jadwal akan diumumkan antara 16 – 30 Juni 2025.
Sesuia dengan ketentuan, yang lulus seleksi tahap II akan diangkat menjadi PPPK Penuh waktu, dan yang tidak lulus seleksi masih menunggu lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Dengan dilaktiknya 1.068 PPK hari ini, Jonni menyampaikan, jumlah pengangkatan PPPK di Kabupaten Simalungun sejak tahun 2021 – 2025 sebanyak 6.725 orang, yaitu Tahun 2021 sebanyak 218 orag, Tahun 2022 sebanyak 863 orang, Tahun 2023 sebanyak 186 orang, Tahun 2024 sebanyak 4.390 orang, dan Tahun 2025 sebanyak 1.068 orang.
Dalam kesempatan tersebut, Rosdiana Manik (58 Tahun) salah seorang PPPK yang baru menerima SK mengaucapkan terima kasih kepada Bupati Simalungun yang telah memperjuangan para tenaga honor di Kabupaten Simalungun dengan cara melakukan perekrutan besar – besaran sehingga mereka bisa menjadi PPPK.