Dolok Hataran – Kliktodaynews.com PENGEDAR Narkotika jenis sabu sabu, AYD alias Congek warga jalan Asahan Km 8 Desa Dolok Hataran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, di ringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dari rumahnya, Selasa (05/01/2021)
Dikatakan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring,” Congek sudah sering meresahkan warga sekitar lingkungannya karena aktivitas menjajakan barang haram itu. Sehingga warga membuat laporan ke pihak berwajib melalui Aplikasi Horas Paten Simalungun.
Berdasar laporan itu, Tim Opsnal bergerak ke rumah Congek dan meringkusnya. Pria ini sudah dijadikan tersangka. Ungkap Lukman.
Proses penangkapan. Polisi menemukan Congek sedang berada di rumahnya dan langsung digeledah. Petugas menemukan barang bukti berupa empat (4) bungkus plastik klip berisi di duga narkoba jenis sabu seberat 0,76 (Nol koma Tujuh Puluh Enam) gram,
Kemudian satu (1) kotak kecil plastik transparan serta empat (4) plastik klip transparan kosong dan satu (1) mancis.
“Di interogasi, Congek mengaku barang haram itu didapatnya dari seorang warga Sionggang Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun”. Sebut Humas
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut. Kita juga akan melakukan pengembangan,” pungkas AKP Lukman.(JOE/KTN)
editor: ALDY/KTN