Bukti dan Kronologis Lengkap, Tapi Pengaduan Dugaan Penipuan 200 Juta “Ngendap” Tiga Tahun

Bagikan :

Selanjutnya, karena para saksi dan BPR tidak pernah diperiksa, menuai pertanyaan terhadap penyidik. “Apakah ada intervensi dari oknum tertentu atau pihak keluarga terlapor?” tanya Sepriandison.

Selain itu, karena lambatnya penyelidikan dilakukan penyidik. Terlapor juga masih bebas, seolah kebal hukum. “Untuk itu kami meminta pak Kapolres Simalungun dan Kasat Reskrim agar memberikan perhatian terhadap proses penyelidikan yang ada agar prosesnya yang terpendam tidak terulang,” tegasnya.

Namun, bila penyidik tak kunjung menuntaskan dan menetapkan sebagai tersangka serta tidak menahan terlapor. Julfrans Purba melalui Kuasa Hukumnya, Sepriandison Saragih akan melaporkan ke Polda Sumut.

“Kami masih percaya kepada Polres Simalungun dalam menangangani perkara dugaan tindak pidana penipuan ini secara profesional. Tapi, bila tidak ada juga kepastian hukum di Sat Reskrim Polres Simalungun, kami akan menyampaikan pengaduan klien kami ini ke Polda Sumut,” tandasnya.

Sementara, Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang melalui KBO Sat Reskrim, Ipda Bilson Hutauruk menjelaskan bahwa laporan tersebut sedang berproses.

“Berproses sekarang ini. Penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap penyedia jahenya dari Kabupaten Karo. Hanya saja saja tidak hadir,” jelasnya. (Rel/)

Bagikan :